28.5 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

RadarBanyuwangi Akan Laporkan Dugaan Pencurian Konten Dua Situs Online

PT Banyuwangi Intermedia Digital, penerbit media berita online https://radarbanyuwangi.jawapos.com berencana melaporkan dugaan tindak pelanggaran hak cipta terhadap isi website https://radarbanyuwangi.jawapos.com oleh dua situs https://www.kabarbanyuwangi.info dan https://radarbanyuwangi.com.

Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Banyuwangi Syaifuddin Mahmud menyatakan, kedua situs tersebut memuat materi berita, baik foto maupun teks, serta merek Radar Banyuwangi. “Hampir 90 persen isi kedua website tersebut berasal dari situs kami https://radarbanyuwangi.jawapos.com,” katanya.

Syaifudin mengatakan, pembajakan tersebut secara material jelas merugikan PT Banyuwangi Intermedia Digital. Akibat pencurian hak cipta tersebut, anak usaha PT Banyuwangi Intermedia Pers itu kehilangan potensi pendapatan iklan dari Google AdSense.

Menurut Syaifuddin, selain kedua situs tersebut, sebenarnya masih ada sejumlah situs lain yang mengambil konten https://radarbanyuwangi.jawapos.com tanpa izin. Saat ini, PT Banyuwangi Intermedia Digital sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan keduanya ke Polresta Banyuwangi.

Baca Juga :  Bank Indonesia Salurkan Program Sosial Bank Indonesia di Banyuwangi

Sementara itu, General Manager Jawa Pos Radar Banyuwangi Rahman Baru Saksono mengatakan, pihaknya sudah melayangkan teguran tertulis, utamanya kepada pengelola situs https://radarbanyuwangi.com. Sebab, selain hampir 100 persen konten CopyPaste dari https://radarbanyuwangi.jawapos.com, situs tersebut juga menggunakan nama merek Radar Banyuwangi sebagai nama domain website.

“Kami memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola situs tersebut. Jika masih tetap melakukan pencurian konten-konten kami, kami akan laporkan ke pihak berwajib. Karena sudah jelas-jelas melanggar hukum,” kata Bayu.

Dari penelusuran tim Jawa Pos Radar Banyuwangi, kedua situs tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum manipulasi data secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (als)

Baca Juga :  Kekeringan Meluas, Distribusi Air Bersih Diprediksi Hingga November

PT Banyuwangi Intermedia Digital, penerbit media berita online https://radarbanyuwangi.jawapos.com berencana melaporkan dugaan tindak pelanggaran hak cipta terhadap isi website https://radarbanyuwangi.jawapos.com oleh dua situs https://www.kabarbanyuwangi.info dan https://radarbanyuwangi.com.

Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Banyuwangi Syaifuddin Mahmud menyatakan, kedua situs tersebut memuat materi berita, baik foto maupun teks, serta merek Radar Banyuwangi. “Hampir 90 persen isi kedua website tersebut berasal dari situs kami https://radarbanyuwangi.jawapos.com,” katanya.

Syaifudin mengatakan, pembajakan tersebut secara material jelas merugikan PT Banyuwangi Intermedia Digital. Akibat pencurian hak cipta tersebut, anak usaha PT Banyuwangi Intermedia Pers itu kehilangan potensi pendapatan iklan dari Google AdSense.

Menurut Syaifuddin, selain kedua situs tersebut, sebenarnya masih ada sejumlah situs lain yang mengambil konten https://radarbanyuwangi.jawapos.com tanpa izin. Saat ini, PT Banyuwangi Intermedia Digital sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan keduanya ke Polresta Banyuwangi.

Baca Juga :  Bangkit di Tengah Kerasnya Persoalan Hukum

Sementara itu, General Manager Jawa Pos Radar Banyuwangi Rahman Baru Saksono mengatakan, pihaknya sudah melayangkan teguran tertulis, utamanya kepada pengelola situs https://radarbanyuwangi.com. Sebab, selain hampir 100 persen konten CopyPaste dari https://radarbanyuwangi.jawapos.com, situs tersebut juga menggunakan nama merek Radar Banyuwangi sebagai nama domain website.

“Kami memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola situs tersebut. Jika masih tetap melakukan pencurian konten-konten kami, kami akan laporkan ke pihak berwajib. Karena sudah jelas-jelas melanggar hukum,” kata Bayu.

Dari penelusuran tim Jawa Pos Radar Banyuwangi, kedua situs tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum manipulasi data secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (als)

Baca Juga :  45 Ton Tepung Terigu Nyemplung ke Laut

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/