23.6 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Musnahkan Blangko Ijazah yang Tidak Terpakai

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Ribuan blangko ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, serta SD dan SMP, sengaja dibakar kemarin (6/1). Pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi memusnahkan ijazah tahun pelajaran 2021/2022 yang tidak terpakai tersebut untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah blangko ijazah yang dimusnahkan di halaman kantor Dispendik tersebut mencapai 3.268 lembar. Rinciannya, ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, mencapai 1.353 lembar, blangko ijazah jenjang SD sebanyak 865 lembar, dan blangko ijazah jenjang SMP 1.050 lembar.

SESUAI REGULASI: Perwakilan Polresta menandatangani berita acara pemusnahan blangko ijazah tahun pelajaran 2021/2022 kemarin (6/1). (Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)

Kepala Dispendik Banyuwangi Suratno hadir langsung dalam proses pemusnahan blangko ijazah tersebut. Hadir pula Kepala Bidang (Kabid) SD Sutikno, Kabid SMP Alfian, dan Kabid Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Nuriyatus Sholeha. Bukan itu saja, kegiatan itu juga dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi yakni Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Didik Hariyono.

Kegiatan tersebut dilakukan mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemusnahan ijazah SD, SMP, serta paket A, B, dan C. Selain itu, mengenai perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi, teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022.

Baca Juga :  Dapat Bantuan Sarpras Covid-19 dari Palang Merah AS

Kepala Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, blangko ijazah yang kali ini dimusnahkan yakni blangko ijazah tahun pelajaran 2021/2022 yang sudah tidak terpakai. ”Jadi, sisa blangko ijazah tahun kemarin harus sesegera mungkin kami musnahkan,” ujarnya.

Suratno menjelaskan, karena blangko ijazah termasuk dalam golongan jenis kertas yang berharga, jika tidak segera dimusnahkan pihaknya khawatir akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Seperti penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya berakibat fatal untuk keberlangsungan pendidikan.

”Selain itu, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penulisan ijazah, ada salah satu poin yang menjelaskan, sisa blangko ijazah yang tidak lagi dipergunakan harus dimusnahkan dengan berita acara dan melibatkan kepolisian setempat sebagai saksi,” beber Suratno.

Dengan pemusnahan blangko ijazah tersebut, pihak Dispendik memastikan tidak ada lagi peredaran blangko ijazah yang tidak resmi atau biasa disebut ijazah ”aspal”. Suratno menjelaskan, tidak ada istilah mengganti ijazah bagi masyarakat yang mengalami kesalahan atau kehilangan ijazah.

Baca Juga :  Keramahan Para Tenaga Medis Menjadi Penyemangat Pasien

Jika ada kesalahan atau kehilangan dalam penulisan ijazah, masyarakat yang bersangkutan hanya perlu datang untuk meminta surat keterangan kepolisian. ”Dengan membawa bukti fotokopi ijazah atau bisa menunjukkan nomor seri yang bermasalah, maka pimpinan dari lembaga yang bersangkutan akan membuatkan dokumen surat pengganti ijazah, bukan ijazah baru. Tentunya atas sepengetahuan kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Dari dokumen yang didapat, Suratno memastikan bahwa nilai dan kegunaannya sama. Surat pengganti tersebut sudah terdaftar sebagai pengganti ijazah dan digunakan sesuai keperluan masyarakat yang bersangkutan. ”Saya rasa masyarakat harus tahu, surat pengganti ijazah tersebut adalah solusi dari permasalahan yang selama ini diangap harus dapat ijazah baru, padahal surat pengganti itu saja sudah cukup,” tuturnya.

Kanit Tipikor Iptu Didik Hariyono menambahkan, pemusnahan blangko ijazah tersebut sebagai bentuk untuk menghindari pelanggaran dan penyalahgunaaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. ”Karena sudah memasuki tahun ajaran baru, jadi memang sebaiknya dimusnahkan. Sesuai aturan yang sudah berlaku, kami mendukung kegiatan ini,” pungkasnya. (cw5/sgt/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Ribuan blangko ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, serta SD dan SMP, sengaja dibakar kemarin (6/1). Pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi memusnahkan ijazah tahun pelajaran 2021/2022 yang tidak terpakai tersebut untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah blangko ijazah yang dimusnahkan di halaman kantor Dispendik tersebut mencapai 3.268 lembar. Rinciannya, ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, mencapai 1.353 lembar, blangko ijazah jenjang SD sebanyak 865 lembar, dan blangko ijazah jenjang SMP 1.050 lembar.

SESUAI REGULASI: Perwakilan Polresta menandatangani berita acara pemusnahan blangko ijazah tahun pelajaran 2021/2022 kemarin (6/1). (Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)

Kepala Dispendik Banyuwangi Suratno hadir langsung dalam proses pemusnahan blangko ijazah tersebut. Hadir pula Kepala Bidang (Kabid) SD Sutikno, Kabid SMP Alfian, dan Kabid Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Nuriyatus Sholeha. Bukan itu saja, kegiatan itu juga dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi yakni Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Didik Hariyono.

Kegiatan tersebut dilakukan mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemusnahan ijazah SD, SMP, serta paket A, B, dan C. Selain itu, mengenai perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi, teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022.

Baca Juga :  3 Prodi Baru Telah Terakreditasi LAM PT-Kes

Kepala Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, blangko ijazah yang kali ini dimusnahkan yakni blangko ijazah tahun pelajaran 2021/2022 yang sudah tidak terpakai. ”Jadi, sisa blangko ijazah tahun kemarin harus sesegera mungkin kami musnahkan,” ujarnya.

Suratno menjelaskan, karena blangko ijazah termasuk dalam golongan jenis kertas yang berharga, jika tidak segera dimusnahkan pihaknya khawatir akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Seperti penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya berakibat fatal untuk keberlangsungan pendidikan.

”Selain itu, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penulisan ijazah, ada salah satu poin yang menjelaskan, sisa blangko ijazah yang tidak lagi dipergunakan harus dimusnahkan dengan berita acara dan melibatkan kepolisian setempat sebagai saksi,” beber Suratno.

Dengan pemusnahan blangko ijazah tersebut, pihak Dispendik memastikan tidak ada lagi peredaran blangko ijazah yang tidak resmi atau biasa disebut ijazah ”aspal”. Suratno menjelaskan, tidak ada istilah mengganti ijazah bagi masyarakat yang mengalami kesalahan atau kehilangan ijazah.

Baca Juga :  Pintu Air Maron Dipasang Mesin

Jika ada kesalahan atau kehilangan dalam penulisan ijazah, masyarakat yang bersangkutan hanya perlu datang untuk meminta surat keterangan kepolisian. ”Dengan membawa bukti fotokopi ijazah atau bisa menunjukkan nomor seri yang bermasalah, maka pimpinan dari lembaga yang bersangkutan akan membuatkan dokumen surat pengganti ijazah, bukan ijazah baru. Tentunya atas sepengetahuan kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Dari dokumen yang didapat, Suratno memastikan bahwa nilai dan kegunaannya sama. Surat pengganti tersebut sudah terdaftar sebagai pengganti ijazah dan digunakan sesuai keperluan masyarakat yang bersangkutan. ”Saya rasa masyarakat harus tahu, surat pengganti ijazah tersebut adalah solusi dari permasalahan yang selama ini diangap harus dapat ijazah baru, padahal surat pengganti itu saja sudah cukup,” tuturnya.

Kanit Tipikor Iptu Didik Hariyono menambahkan, pemusnahan blangko ijazah tersebut sebagai bentuk untuk menghindari pelanggaran dan penyalahgunaaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. ”Karena sudah memasuki tahun ajaran baru, jadi memang sebaiknya dimusnahkan. Sesuai aturan yang sudah berlaku, kami mendukung kegiatan ini,” pungkasnya. (cw5/sgt/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/