BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi bergeming. Lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten itu tetap melaksanakan tahap-tahap persiapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut sesuai jadwal.
Hingga kini KPU Banyuwangi tetap berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Salah satu tahap yang tengah dilaksanakan jajaran KPU adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Pelaksanaan coklit ditargetkan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni 21 Juni mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat tidak mempengaruhi proses pelaksanaan persiapan pemilu di tingkat kabupaten atau kota. Termasuk di kabupaten The Sunrise of Java ini. ”Belum ada arahan dari KPU RI,” ujarnya kemarin (5/3).
Selain itu, sejumlah regulasi menguatkan pelaksanaan tahap-tahap Pemilu tetap berjalan. Regulasi dimaksud antara lain Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dasar lainnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ari menambahkan, berkaitan keputusan PN Jakarta Pusat, sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI. Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya masih fokus melaksanakan tahap-tahap pemilu sebagaimana diatur Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. ”Terkait keputusan dari PN itu bukan ranah kami. Kami masih fokus terhadap pelaksanaan coklit yang bisa dikatakan saat ini mencapai sekitar 70 hingga 80 persen,” kata dia.
Pelaksanaan coklit ditargetkan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni 21 Juni. Selain itu, tahap Pemilu 2024 juga segera memasuki babak-babak krusial, di antaranya pencalonan anggota DPRD kabupaten yang dijadwalkan 24 April sampai 25 November, dan masa kampanye mulai 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. (rei/sgt)