BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Aksi damai para kepala desa (kades) mendesak perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun tidak tak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Tidak terkecuali persiapan anggaran hajatan demokrasi tingkat desa tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 150 kades asal berbagai penjuru Banyuwangi berbondong-bondong ke Jakarta. Mereka bergabung dengan para kades asal berbagai daerah di tanah air untuk menggelar aksi damai di gedung DPR/MPR pada 17 Januari lalu.
Aksi damai dilakukan untuk mengusulkan perubahan regulasi tentang periode jabatan kades, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tepatnya, pada pasal 39 ayat 1 dan 2.
Di sisi lain, masa jabatan 51 kades di Banyuwangi bakal berakhir tahun ini. Untuk itu, Pilkades bakal digeber di 51 desa se-Bumi Blambangan. Pilkades serentak tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Faishol, masa kampanye para calon kades hanya berlangsung selama tiga hari. Selama itu, diharapkan para calon dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin. “Para calon akan memperkenalkan dirinya kepada masyarakat desa selama tiga hari saja, sejak 19 Oktober sampai 21 Oktober,” ujarnya.
Berkaitan pengajuan perpanjangan masa jabatan yang disuarakan kades, menurut Fasihol, hal itu ada masanya tersendiri. “Tambahan masa jabatan bukan diperuntukkan untuk jabatan yang sekarang, itu pertimbangan kami,” imbuh Faishol.
Faishol menambahkan, apabila Pilkades tidak segera dilaksanakan, maka akan terjadi kekosongan kekuasaan di tingkat desa sehingga dapat mengganggu pelaksanaan pemerintahan. Terlebih, jumlah kades yang bakal berakhir masa jabatannya tahun ini mencapai 51 orang. ” Terus terang kalau tidak dilaksanakan kami akan sangat keterbatasan pegawai,” ucap Faishol pasrah.
Apabila tidak dilaksanakan pada Oktober, lanjut Faishol, maka Pilkades harus ditunda selama dua tahun. Sebab, tahun depan terdapat pesta demokrasi terbesar di tanah air, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkada). ” Kalau harus menunda selama dua tahun ke depan, berarti teman-teman kecamatan yang jumlahnya terbatas di kecamatan harus ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kades. Kalau tidak begitu akan terkendala dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo mengaku desa yang akan melaksanakan Pilkades telah bersiap-siap. Baik dari segi anggaran atau pun proses. ”Memang sampai saat ini masih dalam proses tahapan-tahapan,” kata Kades Aliyan tersebut.
Disinggung terkait proses usul masa jabatan kades menjadi sembilan tahun, Anton menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Menunggu penetapan revisi undang-undang yang direncanakan tahun ini. Jadi semua kemungkinan bisa terjadi. Yang jelas kalau pun undang-undang itu ditetapkan akan kami lihat berlakunya kapan,” pungkasnya. (rei/sgt)