RadarBanyuwangi.id – Pihak Pemkab Banyuwangi akhirnya buka suara menyikapi gonjang-ganjing menyebut sebagian kawasan Gunung Kawah Ijen kini “dikuasai” Bondowoso. Pemkab menyatakan terus berjuang agar seluruh Kawah Ijen tetap menjadi wilayah Banyuwangi.
Sebagaimana diketahui, batas wilayah antar Banyuwangi dan Bondowoso menjadi perbincangan hangat di Bumi Blambangan beberapa hari terakhir. Hal itu dipicu muncul kabar bahwa sebagian wilayah Gunung Kawah Ijen selama ini masuk wilayah Banyuwangi kini “dicaplok” oleh kabupaten tetangga tersebut.
Bupati Ipuk Fiestiandani telah menandatangani kesepakatan dengan Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin dalam pertemuan dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono pada 3 Juni lalu.
Perdebatan tentang batas wilayah Banyuwangi-Bondowoso di kawasan Gunung Ijen tersebut berlangsung sejak belasan tahun terakhir. Bahkan, sejak tahun 2007 pihak-pihak terkait telah melakukan beberapa kali pertemuan membahas batas wilayah dua kabupaten bertetangga itu.
Nah, kesepakatan terbaru ditandatangani pada 3 Juni lalu. Ada tiga poin penting kesepakatan tersebut. Salah satunya, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat masuk wilayah Bondowoso, sedangkan sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi.
Dikonfirmasi RadarBanyuwangi.id Bupati Ipuk mengatakan, permasalahan batas wilayah Banyuwangi-Bondowoso belum selesai. Dia menyatakan eksekutif bertekad terus mempertahankan Kawah Ijen sebagai bagian dari kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini. “Ini juga didukung teman-teman dewan. Kita satu suara dengan dewan berkaitan dengan Ijen,” ujarnya didampingi Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara usai rapat paripurna di dewan kemarin (30/6).
Ipuk menambahkan, proses penentuan batas wilayah Banyuwangi-Bondowoso, khususnya pada subsegmen Kawah Ijen tersebut masih panjang. Untuk itu, pihak pemkab terus melakukan langkah-langkah diperlukan. Salah satunya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Teman-teman dari Banyuwangi juga sudah berkomunikasi dengan Kemendagri, akan difasilitasi lagi pertemuan antara Banyuwangi dan Bondowoso.
Intinya Kemendagri belum mengeluarkan surat keputusan berkaitan perbatasan Banyuwangi-Bondowoso terkait subsegmen Ijen,” kata dia.
Dia memaparkan sejumlah dokumen otentik menjadi acuan dalam upaya bahwa Kawah Ijen masuk Banyuwangi. Sejumlah peta antara lain Residen Besoeki Afdeling Banyuwangi 1895; Java Resn Besoeki 1924 Blad XIIIC (Pengukuran 1917 – 1918 dan 1922); Java Resn Besoeki 1924 Blad LXXXVIII B (Alg.No. XVIII-58B) (Pengukuran 1917 – 1918); Peta Idjen Hoogland 1920 (Pengukuran Dinas Topografi Belanda 1917 – 1918); Java Resn Besoeki 1925 Blad XCIV A (Pengukuran 1920 dan 1922); Java & Madura 1942 Sheet No 59/XLIII-A, US Army Map Service; Peta Water Suplly Banyuwangi 1945; Jaaverslag Van Den Topographischen Dienst in Nederlandsch-Indie. “Juga ada bukti-bukti lain yang sudah kami serahkan,” ujarnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono membeber kronologis perdebatan batas wilayah Banyuwangi dan Bondowoso tersebut. Pertama, berdasar berita acara hasil rapat tanggal 16 Juli 2019 Nomor BA 44/BADII/VII/2019 ditandatangani oleh Wakil Bupati Banyuwangi dengan Wakil Bupati Bondowoso, terdapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa sepertiga Kawah Ijen masuk Wilayah Bondowoso dan sekitar dua per tiga masuk Wilayah Banyuwangi.
Selain itu, pada poin selanjutnya disebutkan bahwa terkait batas wilayah di kawasan Ijen tersebut, Pemkab Banyuwangi dan Pemkab Bondowoso diberi waktu sampai 30 Juli 2019 mengklarifikasi hasil rekomendasi pihak Kemendagri tersebut. Poin selanjutnya, apabila dalam waktu yang telah ditetapkan Pemkab Banyuwangi dan Pemkab Bondowoso tidak menyampaikan hasil klarifikasi dalam bentuk berita acara kesepakatan, maka Pemkab Banyuwangi dan Bondowoso sepakat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kemendagri. “Nah, hingga 30 Juli, tidak ada penyampaian hasil klarifikasi dari Pemkab Banyuwangi dan Bondowoso, artinya, kedua pemkab sepakat menyerahkan sepenuhnya penarikan garis batas pada sub segmen di sekitar Gunung Ijen kepada Kemendagri,” ujarnya kemarin (30/6).
Selanjutnya, imbuh Mujiono, sesuai berita acara hasil rapat tanggal 9 Juli 2020 Nomor BA 32/BADH/VII/2020 disebutkan, Tim Penentuan Batas Daerah (PBD) Pemerintah Pusat dan Tim PBD Provinsi Jawa Timur, hasilnya disepakati bahwa semua Kawah Ijen masuk Banyuwangi karena penarikan garis batas yang terdapat pada Peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) Tahun 1999 dan RBI Tahun 2004 yang diterbitkan Bakosurtanal Tahun 2000 dinilai tidak merupakan referensi resmi dan masih bersifat indikatif.
Mujiono menengarai, peta RBI yang dinilai tidak merupakan referensi resmi dan masih bersifat indikatif inilah terus didesak oleh pihak-pihak tertentu sehingga terjadi dinamika pada 3 Juni tahun ini. Yakni penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Ipuk dan Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin. “Namun, saat itu juga Pemkab Banyuwangi menyatakan tetap memperjuangkan Kawah Ijen semuanya masuk Banyuwangi sesuai alat bukti legal telah diterima Tim PBD Kemendagri,” tegasnya.
Bahkan, imbuh Mujiono, pihak Kemendagri sudah mengakui adanya surat dari Pemkab Banyuwangi tanggal 3 Juni 2021 bahwa tidak ada kesepakatan terkait batas daerah dan akan memediasi ulang. “Sehingga semua belum final, belum ada Peraturan Mendagri terkait penetapan batas daerah tersebut,” kata dia.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2021 diadakan pertemuan antara tim Pemkab Banyuwangi dan pihak Kemendagri di Lantai 5 Gedung Kemendagri Jakarta. Hasilnya, pihak Kemendagri menyatakan akan mediasi kembali permasalahan batas wilayah Banyuwangi dan Bondowoso tersebut. “Sehingga semua belum final, belum ada Peraturan Mendagri terkait penetapan batas daerah tersebut. Dengan demikian, batas daerah Banyuwangi dan Bondowoso pada subsegmen Ijen sampai saat ini tidak ada penetapan apa pun dari Kemendagri sebagai otoritas berhak menerbitkan penetapan batas daerah,” tegasnya. (sgt/afi)