BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polemik antara pengemudi transportasi online dan konvensional berkaitan titik penjemputan penumpang tak kunjung menemui titik terang. Kedua pihak tetap bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi melimpahkan permasalahan tersebut ke tingkat provinsi.
Untuk kali kesekian dalam beberapa pekan terakhir, pihak Dishub Banyuwangi menggelar pertemuan untuk memediasi dua kelompok pengemudi transportasi umum tersebut. Pertemuan terbaru digeber di kantor instansi yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Banyuwangi, tersebut kemarin (28/2). Namun sayang, untuk kesekian kali pula, kedua pihak tidak mencapai kata sepakat.
Perwakilan pengemudi online, Wawan Hariyanto mengatakan, pihaknya tidak akan mengikuti kesepakatan sementara yang sebelumnya dibentuk antara kedua belah pihak. Sebab, menurut dia surat kesepakatan bersama tersebut berlaku sampai adanya keputusan hasil rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD Banyuwangi. ”Kesepakatan yang dulu itu sudah hangus karena tertulis berlaku hanya sampai adanya hearing. Sedangkan waktu hearing teman-teman konvensional keluar forum dan tidak ada hasil,” ujarnya.
Akibatnya, Wawan cs memilih untuk kembali ke regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. ”Karena tidak ada kesepakatan pada hearing, maka kami akan kembali ke regulasi Permenhub Nomor 118,” kata dia.
Wawan mengaku telah bersabar dan tidak pernah melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian. Termasuk saat beberapa kali terjadi gesekan di lapangan dengan pengemudi konvensional. Dia juga telah menginstruksikan rekan-rekannya untuk mempertimbangkan kepentingan pengemudi konvensional juga.
Sehingga, imbuh Wawan, para pengemudi online diminta untuk menjemput para pelanggan maksimal berjarak 100 meter dari pintu keluar Pelabuhan Ketapang. ”Kami menyadari kepentingan masing-masing. Maka dari itu, saya lebih memilih saran penjemputan 100 meter dan itu telah saya sampaikan ke rekan lainnya,” akunya.
Berpegang teguh dengan keputusan semula, perwakilan pengemudi konvensional, Edi Santoso menyampaikan, pihaknya tetap bersikukuh memilih titik penjemputan pelanggan bagi para pengemudi online yaitu di Balai Desa Ketapang dan kawasan Polsek KP3 Ketapang. ”Saya mewakili amanat ketua untuk tetap pada kesepakatan semula,” katanya.
Kepala Dishub Pudjo Hartanto meminta masing-masing kelompok pengemudi saling introspeksi diri. Dia berharap kedua kelompok tersebut memahami kebutuhan masing-masing dan mampu menentukan kesepakatan bersama.
Namun, kedua kelompok tetap teguh pada pendapat masing-masing. Merasa tidak ada titik temu, Pudjo memilih untuk mulai berkoordinasi dengan pihak Dishub Provinsi Jatim untuk memediasi kedua kelompok penyedia jasa transportasi itu. ”Kalau tidak ada kesepakatan, A, B, C, atau lainnya, maka akan saya limpahkan ke pihak provinsi untuk membantu pelaksanaan media kedua belah pihak,” ucapnya pasrah.
Untuk mempercepat adanya solusi bagi kedua belah pihak, Pudjo memastikan akan segera bertemu dengan pihak Dishub Jatim dalam pekan ini. Rencananya, dia akan memanggil satu perwakilan di masing-masing kelompok untuk melakukan mediasi di tingkat provinsi. ”Saat ini saya hanya minta agar jangan ada gesekan di lapangan hingga terjadi tragedi, sampai saatnya pertemuan langsung di provinsi,” pungkasnya. (rei/sgt/c1)