23.7 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Raih Sertifikat Adipura dari KLHK

Berhasil Kelola Lingkungan, RTH, & Kebijakan Pengurangan Sampah Plastik

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi meraih sertifikat Adipura 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sertifikat tersebut diberikan sebagai apresiasi atas peningkatan kinerja pemerintah kabupaten the Sunrise of Java dalam pengelolaan sampah.

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Dwi Yanto di Jakarta, Selasa (28/2). Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi mendapatkan Piala Adipura selama lima tahun beruntun, tepatnya pada tahun 2013 hingga 2017.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, penghargaan tersebut menjadi pendorong bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pengelolaan sampah. ”Kami berharap, sampah ini menjadi perhatian kita bersama dan diperlukan partisipasi masyarakat untuk pengelolaanya,” ujarnya.

Dwi Yanto menambahkan, sertifikat Adipura diberikan kepada kabupaten/kota yang mengalami peningkatan dalam pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan tersebut meliputi pengelolaan persampahan, ruang terbuka hijau (RTH), partisipasi masyarakat, hingga kebijakan pengurangan sampah plastik. ”Jadi bukan hanya terkait persampahan, tapi juga ada banyak hal lain yang menjadi dasar penilaian Adipura,” tuturnya.

Baca Juga :  Pastikan Destinasi Wisata Patuh Protokol Covid-19

Dalam pengelolaan persampahan, pemkab telah melaporkan target pengurangan dan penanganan sampah melalui Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang telah divalidasi oleh KLHK RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Sistem pengelolaan sampah akhir di Banyuwangi sudah menggunakan sistem controlled landfill dengan prosedur operasional standar baku penanganan sampah di tempat pembungan akhir (TPA). Meliputi pemilahan oleh masyarakat, pemasangan membran di dasar tanah, penyemprotan bioaktifator untuk mengurangi bau, kemudian penutupan sampah dengan tanah dan pengendalian lalat dengan insektisida. ”Banyuwangi juga berkomitmen kuat mengurangi produksi dan timbunan sampah. Hal ini dituangkan dalam produk hukum tentang pengelolaan sampah,” urai Dwi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani menambahkan, Banyuwangi memiliki bank sampah yang cukup banyak. Selain Bank Sampah Induk Banyuwangi, juga terdapat 57 bank sampah unit binaan yang tersebar dalam kelompok sadar wisata (pokdarwis).

Baca Juga :  DKB dan PCNU Sepakat Kembangkan Kesenian

”Bank Sampah Induk Banyuwangi rutin melakukan daur ulang sampah serta pembuatan kompos yang memiliki harga jual. Selain itu, juga rutin memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bank sampah unit atau pun pelatihan pengelolaan sampah kepada desa maupun sekolah,” kata perempuan yang karib disapa Yani tersebut.

Selanjutnya, Banyuwangi juga telah memiliki 19 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang tersebar di berbagai wilayah. Salah satunya, TPS3R Tembokrejo yang mampu mengelola sampah sebanyak 10 sampai 12 ton/per hari dengan menyisakan residu ke TPA hanya 2 ton per hari. Hasil penjualan sampah yang sudah dipilah tersebut diekspor ke Austria

Tidak hanya itu, saat ini pemkab bekerja sama dengan PT Systemiq Indonesia Lestari melalui Program Banyuwangi Hijau, sedang dalam proses pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Balak di Kecamatan Songgon dengan kapasitas 86 ton per hari. TPST ini akan melayani 33 desa dari enam kecamatan di sekitarnya. (sgt/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi meraih sertifikat Adipura 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sertifikat tersebut diberikan sebagai apresiasi atas peningkatan kinerja pemerintah kabupaten the Sunrise of Java dalam pengelolaan sampah.

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Dwi Yanto di Jakarta, Selasa (28/2). Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi mendapatkan Piala Adipura selama lima tahun beruntun, tepatnya pada tahun 2013 hingga 2017.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, penghargaan tersebut menjadi pendorong bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pengelolaan sampah. ”Kami berharap, sampah ini menjadi perhatian kita bersama dan diperlukan partisipasi masyarakat untuk pengelolaanya,” ujarnya.

Dwi Yanto menambahkan, sertifikat Adipura diberikan kepada kabupaten/kota yang mengalami peningkatan dalam pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan tersebut meliputi pengelolaan persampahan, ruang terbuka hijau (RTH), partisipasi masyarakat, hingga kebijakan pengurangan sampah plastik. ”Jadi bukan hanya terkait persampahan, tapi juga ada banyak hal lain yang menjadi dasar penilaian Adipura,” tuturnya.

Baca Juga :  Retribusi Sampah Dinilai Terlalu Murah

Dalam pengelolaan persampahan, pemkab telah melaporkan target pengurangan dan penanganan sampah melalui Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang telah divalidasi oleh KLHK RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Sistem pengelolaan sampah akhir di Banyuwangi sudah menggunakan sistem controlled landfill dengan prosedur operasional standar baku penanganan sampah di tempat pembungan akhir (TPA). Meliputi pemilahan oleh masyarakat, pemasangan membran di dasar tanah, penyemprotan bioaktifator untuk mengurangi bau, kemudian penutupan sampah dengan tanah dan pengendalian lalat dengan insektisida. ”Banyuwangi juga berkomitmen kuat mengurangi produksi dan timbunan sampah. Hal ini dituangkan dalam produk hukum tentang pengelolaan sampah,” urai Dwi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani menambahkan, Banyuwangi memiliki bank sampah yang cukup banyak. Selain Bank Sampah Induk Banyuwangi, juga terdapat 57 bank sampah unit binaan yang tersebar dalam kelompok sadar wisata (pokdarwis).

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Baik, Situbondo Raih Piala Adipura

”Bank Sampah Induk Banyuwangi rutin melakukan daur ulang sampah serta pembuatan kompos yang memiliki harga jual. Selain itu, juga rutin memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bank sampah unit atau pun pelatihan pengelolaan sampah kepada desa maupun sekolah,” kata perempuan yang karib disapa Yani tersebut.

Selanjutnya, Banyuwangi juga telah memiliki 19 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang tersebar di berbagai wilayah. Salah satunya, TPS3R Tembokrejo yang mampu mengelola sampah sebanyak 10 sampai 12 ton/per hari dengan menyisakan residu ke TPA hanya 2 ton per hari. Hasil penjualan sampah yang sudah dipilah tersebut diekspor ke Austria

Tidak hanya itu, saat ini pemkab bekerja sama dengan PT Systemiq Indonesia Lestari melalui Program Banyuwangi Hijau, sedang dalam proses pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Balak di Kecamatan Songgon dengan kapasitas 86 ton per hari. TPST ini akan melayani 33 desa dari enam kecamatan di sekitarnya. (sgt/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/