Pemuda berusia 22 tahun tersebut dianggap melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jasa pijat plus-plus tersebut diunggah lewat akun brondong22thn@mu_pijat, yang dibanderol dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
”Terdakwa dianggap melanggar UU ITE karena menyediakan jasa plus-plus untuk para perempuan melalui media sosial dan mem-posting video bermuatan porno,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyono.
Dalam media sosialnya, terdakwa mengunggah video porno dengan memamerkan alat kelaminnya. ”Video itu diunggah pada 22 Agustus 2022 lalu yang dibuat di sebuah kamar kos di Kabupaten Jember,” ungkap Mardiyono.
Terdakwa juga mengunggah sebuah foto dalam kondisi telanjang. ”Posting-an terdakwa mengandung unsur mengajak maupun memberikan iming-iming kepada masyarakat melalui media sosial,” kata Mardiyono.
Dari situlah terdakwa diamankan aparat kepolisian pada 24 Mei 2022 di wilayah Glagah saat hendak menemui pelanggannya. Mardiyono menambahkan, selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. ”JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara,” tegasnya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud