Mulai 1 Desember, Kereta Api di Sumut Bisa Melaju 100 Km/Jam

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 21:41 WIB
Petugas memantau kereta api yang melintas di perlintasan sebidang. Mulai 1 Desember 2026, kecepatan KA pada jalur Kisaran–Mambang Muda meningkat menjadi 100 km/jam. (ANTARA/Juraidi)
Petugas memantau kereta api yang melintas di perlintasan sebidang. Mulai 1 Desember 2026, kecepatan KA pada jalur Kisaran–Mambang Muda meningkat menjadi 100 km/jam. (ANTARA/Juraidi)

RADAR BANYUWANGI – Perjalanan kereta api di Sumatera Utara (Sumut) bakal semakin cepat. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara meningkatkan batas kecepatan operasional pada jalur Stasiun Kisaran–Stasiun Mambang Muda dari 90 kilometer per jam menjadi 100 kilometer per jam.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2026, bersamaan dengan penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2026. Peningkatan ini diharapkan membuat perjalanan kereta lebih efisien sekaligus mendukung mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo mengatakan, perubahan kecepatan itu merupakan bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan transportasi berbasis rel.

"Penyesuaian kecepatan prasarana pada lintas Kisaran–Mambang Muda merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan kereta api. Melalui pemberlakuan Gapeka 2026, kami berharap perjalanan kereta api dapat semakin optimal dalam mendukung mobilitas masyarakat," ujar Anwar di Medan, Jumat (6/11).

Koridor Kisaran–Mambang Muda memiliki panjang sekitar 51 kilometer. Dengan peningkatan kecepatan tersebut, perjalanan kereta api di jalur ini diharapkan berlangsung lebih efisien, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di sepanjang kawasan tersebut.

Namun, ada hal penting yang tidak boleh luput dari perhatian. Kereta yang melaju lebih cepat membutuhkan kedisiplinan lebih tinggi dari pengguna jalan, khususnya ketika melewati perlintasan sebidang.

Sebab, di sepanjang jalur Kisaran–Mambang Muda terdapat 53 titik perlintasan sebidang. Ironisnya, hanya 15 titik yang dijaga petugas. Sementara itu, 38 perlintasan lainnya belum terjaga.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api. Apalagi, jalur tersebut setiap hari dilalui enam perjalanan KA Sribilah Utama relasi Medan–Rantauprapat pulang-pergi (PP).

Jumlah perjalanan bahkan bisa bertambah ketika KAI mengoperasikan KA Sribilah Fakultatif untuk mengakomodasi lonjakan penumpang pada periode tertentu.

Anwar mengingatkan, masyarakat tidak boleh menganggap remeh perlintasan kereta api. Kereta memiliki karakteristik pengereman yang berbeda dengan kendaraan di jalan raya sehingga tidak bisa berhenti secara mendadak ketika ada kendaraan melintas di depannya.

"Kecepatan kereta api yang meningkat harus diimbangi dengan kesadaran keselamatan masyarakat. KAI Divre I Sumut mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak menganggap remeh perlintasan sebidang karena kereta api tidak dapat berhenti secara tiba-tiba ketika ada kendaraan yang melintas di depannya," katanya.

Karena itu, pengendara diminta selalu berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Jangan memaksakan diri menerobos hanya demi menghemat beberapa detik perjalanan.

Keselamatan juga membutuhkan keterlibatan warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Masyarakat diharapkan saling mengingatkan, mematuhi aturan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta.

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama," tegas Anwar.

Peningkatan kecepatan kereta memang menjadi kabar baik bagi mobilitas masyarakat. Namun, manfaat transportasi yang lebih cepat hanya bisa dirasakan secara optimal apabila dibarengi kesadaran keselamatan.

Sebab, di perlintasan sebidang, keputusan berhenti beberapa detik bisa menjadi pembeda antara perjalanan yang aman dan kecelakaan yang tidak diinginkan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
keselamatan perlintasan Gapeka 2026 sumatera utara KAI sumut Kereta Api