Diskon Tiket Nataru 2026/2027 Belum Final, Ini Rencana Kereta hingga Pesawat

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:23 WIB
Penumpang bersiap menaiki kereta api dalam foto dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta. Pemerintah merencanakan diskon tiket kereta kelas ekonomi untuk masa Nataru 2026/2027. (ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta)
Penumpang bersiap menaiki kereta api dalam foto dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta. Pemerintah merencanakan diskon tiket kereta kelas ekonomi untuk masa Nataru 2026/2027. (ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta)

RADAR BANYUWANGI – Kabar diskon tiket transportasi untuk libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) mulai mendapat titik terang. Pemerintah menyiapkan stimulus angkutan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat. Namun, besaran insentif dan ketentuan pelaksanaannya masih dalam pembahasan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan kebijakan tersebut bisa diumumkan pada Oktober 2026. Sejumlah moda transportasi, mulai kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga pesawat, masuk dalam rencana pemberian insentif.

Dudy menyampaikan perkembangan itu saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Jumat (9/10).

Stimulus tersebut, menurut dia, sekarang ini sedang dalam penggodokan. Pemerintah masih berkoordinasi untuk memastikan bentuk insentif yang bisa diberikan kepada masyarakat.

Meski belum final, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan rancangan diskon tiket untuk periode akhir tahun.

Rencana Diskon Kereta dan Kapal hingga 30 Persen

Berdasarkan pengumuman Kementerian Perhubungan pada 23 Juni 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp883,4 miliar untuk stimulus transportasi Nataru 2026/2027.

Anggaran itu terdiri atas Rp161,4 miliar untuk insentif kereta api, angkutan laut, dan penyeberangan, serta Rp722 miliar untuk dukungan transportasi udara.

Program tersebut diproyeksikan memberikan manfaat kepada sekitar 6,14 juta pengguna transportasi.

Dalam rancangan yang telah dipublikasikan pemerintah, diskon tiket dibagi berdasarkan moda dan periode perjalanan.

Kereta api. Pemerintah merencanakan potongan harga tiket kelas ekonomi sebesar 30 persen untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.

Kapal Pelni. Diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar direncanakan berlaku pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Angkutan penyeberangan. Pemerintah menyiapkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, calon penumpang pesawat domestik kelas ekonomi berpeluang mendapatkan insentif pajak melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Perlu dicatat, jadwal dan besaran diskon tersebut merupakan rincian rencana yang diumumkan pada Juni. Ketentuan akhirnya masih perlu menunggu pengumuman terbaru pemerintah.

Subsidi Pajak Tiket Pesawat Masih Dibahas

Salah satu komponen yang belum dipastikan adalah besaran PPN tiket pesawat yang akan ditanggung pemerintah.

Dalam rencana sebelumnya, pemerintah menyiapkan PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi.

Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp722 miliar dengan target sekitar 3,7 juta penumpang.

Namun, dalam perkembangan terbaru pada Oktober, Dudy menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan apakah pajak tersebut akan ditanggung sepenuhnya atau hanya sebagian.

Artinya, calon penumpang belum bisa menjadikan skema PPN DTP 100 persen sebagai kepastian untuk pembelian tiket Nataru mendatang.

PPN DTP juga tidak berarti tiket pesawat menjadi gratis. Insentif tersebut hanya berkaitan dengan komponen pajak yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan program.

Dudy berharap dukungan transportasi pada akhir tahun setidaknya tidak berkurang dibandingkan program sebelumnya.

Dia menginginkan kebijakan yang diterapkan minimal paling tidak sama seperti yang sebelumnya karena manfaat stimulus telah dirasakan masyarakat.

Pemerintah Targetkan Pengumuman Oktober

Pembahasan stimulus melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Dudy, anggaran stimulus telah tersedia. Namun, pemerintah masih perlu mematangkan ketentuan sebelum mengumumkannya kepada publik.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi pada 23 Juni 2026, Dudy menyatakan pemerintah sengaja menyiapkan informasi stimulus sejak jauh hari.

"Kami mengumumkannya lebih awal agar masyarakat memiliki kesempatan mempersiapkan perjalanan lebih baik," ujar Dudy kala itu.

Pemerintah berharap keringanan tarif dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi dan pariwisata selama libur akhir tahun.

Meski demikian, masyarakat yang berencana bepergian pada Desember 2026 hingga Januari 2027 sebaiknya tetap memperhatikan pengumuman resmi Kementerian Perhubungan dan masing-masing operator transportasi.

Pasalnya, kepastian besaran diskon, persyaratan tiket, kuota, serta waktu pembelian baru dapat dijadikan acuan setelah ketentuan pelaksanaannya diumumkan.

 

Editor : Lugas Rumpakaadi
Diskon Tiket Kereta Api diskon tiket Nataru 2026/2027 stimulus transportasi Nataru Menhub Dudy Purwagandhi diskon tiket pesawat