Bawa Powerbank saat Naik Kereta Api, KAI Batasi Maksimal 100 Wh

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 10:51 WIB
Penumpang membawa barang bawaan saat akan menggunakan layanan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. KAI mengingatkan pelanggan bahwa fasilitas bagasi gratis dibatasi maksimal 20 kilogram, sedangkan powerbank yang dibawa maksimal berkapasitas 100 Wh. (KAI)
Penumpang membawa barang bawaan saat akan menggunakan layanan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. KAI mengingatkan pelanggan bahwa fasilitas bagasi gratis dibatasi maksimal 20 kilogram, sedangkan powerbank yang dibawa maksimal berkapasitas 100 Wh. (KAI)

RADAR BANYUWANGI - Jumlah penumpang kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus meningkat. Di tengah tingginya mobilitas tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan pelanggan agar memperhatikan aturan barang bawaan dan penggunaan powerbank selama perjalanan.

Sepanjang Agustus 2026, KAI Daop 7 Madiun melayani 1.018.161 pelanggan. Jumlah itu naik 15 persen dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat 881.850 pelanggan.

Dari total tersebut, sebanyak 519.006 pelanggan berangkat dari stasiun di wilayah Daop 7 Madiun. Sementara itu, 499.155 pelanggan tercatat tiba.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menyebut pertumbuhan penumpang menunjukkan tren positif.

“Peningkatan kinerja angkutan penumpang Daop 7 Madiun pada periode Agustus 2026 ini mencatat tren positif,” kata Tohari.

Stasiun Madiun menjadi salah satu stasiun dengan volume pelanggan tertinggi. Sepanjang Agustus 2026, jumlah penumpang yang berangkat dan tiba di stasiun tersebut mencapai 146.705 orang.

Di tengah peningkatan itu, KAI meminta pelanggan tidak mengabaikan ketentuan bagasi.

Bagasi Gratis Maksimal 20 Kilogram

Setiap penumpang mendapat fasilitas bagasi gratis dengan berat maksimal 20 kilogram. Volumenya dibatasi 100 desimeter kubik dengan ukuran maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter.

Jumlah barang yang masuk fasilitas bagasi gratis juga dibatasi maksimal empat koli.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram,” ujar Tohari.

Barang bawaan harus ditempatkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu penumpang. Barang juga tidak boleh membahayakan perjalanan maupun merusak sarana kereta.

Bagasi yang melebihi ketentuan gratis masih dapat dibawa dengan syarat beratnya tidak lebih dari 40 kilogram atau volumenya maksimal 200 desimeter kubik. Ukuran maksimalnya 70 x 48 x 60 sentimeter.

Penumpang akan dikenai biaya kelebihan bagasi.

Untuk kelas Compartment, Luxury, Sleeper, Priority, dan Eksekutif, tarifnya Rp10 ribu per kilogram. Kelas Bisnis dikenai Rp6 ribu per kilogram, sedangkan kelas Ekonomi Rp2 ribu per kilogram.

Jika berat barang melebihi 40 kilogram atau volumenya lebih dari 200 desimeter kubik, barang tidak diperbolehkan masuk kabin penumpang. KAI menyarankan barang berukuran besar dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pengecualian berlaku untuk sejumlah alat bantu, antara lain kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat bantu jalan.

Sejumlah Barang Dilarang Dibawa

KAI juga melarang penumpang membawa barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan perjalanan.

Di antaranya binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api, senjata tajam, serta barang yang mudah terbakar atau meledak.

Barang yang berbau tajam, busuk, atau amis juga tidak diperbolehkan. Larangan serupa berlaku bagi barang yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.

Powerbank Maksimal 100 Wh

Selain bagasi, KAI mengingatkan pelanggan agar memperhatikan kondisi powerbank.

Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh atau watt-hour. Perangkat harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang terbaca jelas.

Powerbank tetap boleh digunakan untuk mengisi daya telepon seluler atau perangkat pribadi. Namun, powerbank tidak boleh diisi ulang melalui stopkontak di dalam kereta.

Aturan tersebut menjadi perhatian setelah sebuah powerbank milik penumpang mengeluarkan asap di dalam KA Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng–Gambir pada 7 September 2026.

Saat kejadian, perangkat tersebut dilaporkan tersimpan di kantong kursi dan tidak sedang digunakan untuk mengisi daya. Petugas kemudian mengamankan perangkat sehingga perjalanan dapat dilanjutkan.

KAI meminta penumpang tidak menggunakan powerbank yang rusak, menggembung, mengalami panas berlebih, atau menunjukkan kondisi tidak normal.

Stopkontak untuk Perangkat Berdaya Rendah

Stopkontak di kursi penumpang diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah. Misalnya, telepon seluler, tablet, laptop, dan earphone.

Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mengganggu sistem kelistrikan kereta.

KAI meminta pelanggan memeriksa barang bawaan dan kondisi perangkat elektronik sebelum berangkat. Selain mencegah kendala saat boarding, kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
aturan bagasi KAI bagasi kereta api aturan powerbank kereta kai daop 7 madiun penumpang kereta api