RADAR BANYUWANGI – Sebanyak 19 kejadian temperan antara kereta api dan kendaraan bermotor tercatat di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember sepanjang 2025.
Memasuki 2026, kejadian serupa masih terjadi. Hingga tahun ini, tercatat empat kejadian.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PT KAI Daop 9 Jember memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI telah memverifikasi 96 titik yang akan mendapatkan penanganan melalui pembangunan Jalur Perlintasan (JPL).
Dari 96 titik tersebut, 10 lokasi menjadi prioritas dan saat ini dalam proses pembangunan.
KAI menargetkan seluruh JPL prioritas mulai beroperasi pada awal Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang setiap hari melintas di jalur yang bersinggungan dengan perjalanan kereta api.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan keselamatan di perlintasan tidak dapat menunggu sampai kecelakaan terjadi.
Menurut dia, perlintasan sebidang merupakan salah satu lokasi yang memiliki potensi risiko apabila pengguna jalan tidak mematuhi aturan.
“Keselamatan adalah prioritas utama dalam perjalanan kereta api. Pembangunan JPL ini merupakan salah satu langkah nyata KAI untuk mengantisipasi dan meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan. Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi korban, sehingga langkah pencegahan harus terus dilakukan," ujarnya.
10 JPL Prioritas Ditargetkan Beroperasi Oktober
Sepuluh JPL yang diprioritaskan tersebar di Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, dan Jember.
Di wilayah Pasuruan terdapat satu titik, yakni JPL 116 KM 55+834 pada lintas Bangil–Pasuruan.
Probolinggo mendapat tiga titik penanganan, yaitu:
- JPL 160 KM 80+927, lintas Grati–Bayeman.
- JPL 188 KM 98+085, lintas Bayeman–Probolinggo.
- JPL 27E KM 117+343, lintas Leces–Malasan.
Sementara di Kabupaten Lumajang terdapat JPL 49 KM 131+241 pada lintas Ranuyoso–Klakah.
Lima lokasi lainnya berada di Kabupaten Jember, yakni:
- JPL 85 KM 161+544, lintas Jatiroto–Tanggul.
- JPL 170 KM 207+129, lintas Arjasa–Kotok.
- JPL 114 KM 179+933, lintas Bangsalsari–Rambipuji.
- JPL 9 KM 05+440, lintas Kalisat–Ledokombo.
- JPL 23 KM 11+504, lintas Ledokombo–Sempolan.
Setelah 10 titik prioritas tersebut, pembangunan akan dilanjutkan secara bertahap pada 86 lokasi lainnya.
Penanganannya akan mempertimbangkan tingkat prioritas serta kesiapan masing-masing lokasi.
Dengan demikian, pembangunan tidak dilakukan sekaligus pada seluruh titik, tetapi mengikuti kebutuhan dan kondisi lapangan hingga 96 lokasi yang telah diverifikasi mendapatkan penanganan.
19 Temperan Terjadi Sepanjang 2025
Data kejadian temperan menjadi salah satu gambaran mengenai risiko di perlintasan sebidang wilayah Daop 9 Jember.
Pada 2025, tercatat 19 kejadian.
Sementara pada 2026, hingga data yang disampaikan KAI, sudah terdapat empat kejadian.
Salah satu kejadian pada 2025 berlangsung di JPL 170 lintas Arjasa–Kotok pada 23 Juni 2025.
Saat itu, sebuah kereta api tertemper kendaraan bermotor berupa mobil.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Namun, bagi KAI, tidak adanya korban bukan berarti risiko di lokasi tersebut dapat dianggap kecil.
Cahyo mengatakan setiap kejadian di perlintasan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah pencegahan berikutnya.
“Tidak adanya korban jiwa bukan berarti risikonya kecil. Temperan dapat menimbulkan dampak yang besar, baik bagi pengguna jalan, penumpang, awak kereta api maupun perjalanan kereta api itu sendiri," kata Cahyo.
Menurut KAI, risiko di perlintasan bukan hanya berkaitan dengan keselamatan pengendara.
Sebuah temperan juga dapat mengganggu perjalanan kereta api serta membahayakan penumpang dan awak kereta.
400 Petugas Disiapkan untuk 96 JPL
Pembangunan infrastruktur perlintasan juga diikuti dengan penyiapan sumber daya manusia.
KAI telah merekrut 400 orang untuk mendukung kebutuhan pengelolaan 96 JPL yang akan ditangani.
Seluruh pengelolaan JPL tersebut akan dilakukan PT KAI, termasuk memastikan operasional perlintasan berjalan sesuai standar keselamatan.
“Pembangunan JPL tentu harus diikuti dengan kesiapan SDM. Karena itu, KAI juga telah menyiapkan dan merekrut 400 orang untuk mendukung pengelolaan perlintasan,” ujar Cahyo.
Selain pembangunan, KAI Daop 9 Jember melakukan pemeriksaan dan perawatan fasilitas, meningkatkan kesiapan petugas, memantau kondisi perlintasan dan jalur kereta api, serta melakukan sosialisasi keselamatan.
Kampanye keselamatan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai pemangku kepentingan.
Lokasi yang dianggap memiliki potensi risiko turut dievaluasi untuk menentukan bentuk penanganannya.
Pengendara Diminta Tidak Menerobos Palang
Pembangunan JPL dan penambahan petugas tidak akan cukup apabila pengguna jalan masih mengabaikan aturan saat melintasi rel.
KAI mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Karena itu, pengendara diminta berhenti ketika palang mulai ditutup atau ketika terdapat tanda kereta api akan melintas.
Pengguna jalan juga tidak diperbolehkan menerobos palang, berhenti di atas rel, maupun menggunakan telepon seluler ketika melewati perlintasan.
Sebelum melintas, pengendara harus memastikan jalur benar-benar aman.
Rambu, marka, sinyal, dan arahan petugas juga harus dipatuhi.
Kendaraan yang mengalami kondisi tidak memungkinkan untuk melintas tidak boleh dipaksakan.
Jika kereta api akan segera melintas, pengguna jalan harus meninggalkan area perlintasan.
Hal lain yang perlu dipahami pengendara adalah kemampuan pengereman kereta api.
Kereta yang sedang melaju membutuhkan jarak cukup panjang untuk berhenti sehingga tidak bisa diperlakukan seperti kendaraan yang dapat berhenti seketika.
Artinya, ketika sinyal atau palang menunjukkan kereta akan melintas, pengguna jalan tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan perkiraan bahwa kereta masih cukup jauh.
“Jangan pernah mencoba menerobos perlintasan. Lebih baik terlambat beberapa menit daripada kehilangan nyawa. Ketika ada kereta api yang akan melintas, berhenti dan dahulukan kereta api," tegasnya.
Keselamatan Perlintasan Membutuhkan Kedisiplinan
Cahyo menegaskan keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama.
KAI melakukan peningkatan dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, pengawasan, dan edukasi, tetapi perilaku pengguna jalan tetap menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan.
“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI terus melakukan peningkatan dari sisi fasilitas, SDM, pengawasan dan edukasi. Tetapi yang tidak kalah penting adalah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan ketika melintasi perlintasan," pungkasnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi