Cegah Kecelakaan di Perlintasan, KAI Daop 8 Surabaya Latih 64 Petugas hingga Agustus

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Kereta api melintas di perlintasan sebidang saat palang pintu tertutup. KAI Daop 8 Surabaya memperkuat pengamanan dan mengimbau pengguna jalan tidak menerobos perlintasan demi mencegah kecelakaan. (KAI)
Kereta api melintas di perlintasan sebidang saat palang pintu tertutup. KAI Daop 8 Surabaya memperkuat pengamanan dan mengimbau pengguna jalan tidak menerobos perlintasan demi mencegah kecelakaan. (KAI)

RADAR BANYUWANGI - Upaya mencegah kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang terus diperketat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya. 

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, lebih dari 21 titik perlintasan ditutup dan Pos Jaga Perlintasan (JPL) dibangun di 15 lokasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KAI Daop 8 Surabaya mengurangi risiko temperan, terutama di lokasi yang mempertemukan perjalanan kereta api dengan aktivitas lalu lintas masyarakat.

Selain memperkuat infrastruktur, KAI juga meningkatkan kesiapan petugas serta mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin ketika berada di sekitar jalur kereta api.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 64 Petugas Penjaga Jalan Lintas (PJL) telah mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan perlintasan.

Edukasi keselamatan juga dilakukan secara langsung.

KAI Daop 8 mencatat 73 kegiatan sosialisasi di perlintasan dan 64 kegiatan lainnya di sekolah serta komunitas selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Di sejumlah lokasi, KAI memasang banner imbauan keselamatan di 18 titik perlintasan.

Penertiban juga dilakukan terhadap bangunan liar di sepanjang jalur kereta api melalui 18 kegiatan.

Pengawasan tidak berhenti pada kegiatan penertiban dan sosialisasi.

Petugas PJL bersama tim keamanan jalur melakukan patroli rutin untuk memantau kondisi jalur serta aktivitas masyarakat di sekitar perlintasan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan upaya pencegahan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan keberadaan palang pintu maupun rambu.

“KAI Daop 8 Surabaya tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi terus melakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah terjadinya temperan di perlintasan sebidang," ujarnya.

Menurut Mahendro, perlintasan sebidang memiliki risiko tersendiri karena menjadi titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan kendaraan atau aktivitas masyarakat.

Karena itu, pengguna jalan harus memprioritaskan perjalanan kereta api ketika akan melintas.

Kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan di jalan raya.

Rangkaian kereta yang melaju membutuhkan jarak untuk berhenti sehingga tidak dapat melakukan pengereman mendadak ketika terdapat kendaraan atau orang yang berada di jalurnya.

“Kereta api memiliki karakteristik tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, ketika kereta api akan melintas, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Mahendro.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan menerobos perlintasan ketika palang mulai turun atau sinyal peringatan berbunyi.

Pengguna jalan sebaiknya berhenti di belakang garis aman dan menunggu sampai kereta api benar-benar melintas.

“Jangan pernah menerobos perlintasan, meskipun merasa masih memiliki waktu untuk melintas,” katanya.

Keselamatan juga berkaitan dengan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur kereta api.

KAI mengingatkan agar ruang manfaat jalur kereta api tidak digunakan untuk mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Bagi masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kepatuhan terhadap batas aman menjadi hal penting.

Keberadaan bangunan maupun aktivitas yang terlalu dekat dengan jalur dapat mengganggu operasional dan meningkatkan risiko keselamatan.

Mahendro mengatakan pembangunan budaya keselamatan tidak dapat dibebankan kepada operator kereta api saja.

Pemerintah daerah, aparat, pemangku kepentingan, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan perlintasan yang lebih aman.

“Keselamatan bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi juga menyangkut perilaku,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan pengguna jalan untuk berhenti dan menunggu kereta melintas dapat menjadi tindakan sederhana yang berdampak besar terhadap keselamatan.

“Satu keputusan untuk berhenti dan menunggu kereta api melintas dapat mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa,” kata Mahendro.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Temperan Kereta Api Petugas Penjaga Jalan Lintas kai daop 8 surabaya Keselamatan Kereta Api perlintasan sebidang