RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon memastikan seluruh armada kereta api yang beroperasi di wilayahnya dalam kondisi siap jalan. Kepastian tersebut diperoleh setelah seluruh sarana yang menjalani uji berkala dinyatakan lulus 100 persen oleh Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Hasil pengujian itu menjadi bagian dari upaya memastikan standar keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga. Tidak hanya untuk layanan penumpang, pemeriksaan juga mencakup sarana angkutan barang yang mendukung kelancaran distribusi logistik.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, seluruh unit yang diperiksa telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan sesuai ketentuan pemerintah.
“Kelulusan 100 persen pada uji berkala ini menjadi bukti nyata bahwa kami terus konsisten menjaga mutu dan keandalan sarana sesuai regulasi keselamatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Muhibbuddin dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026), dikutip Antara.
Pengujian tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 15 hingga 18 Juli 2026. Sebanyak 32 unit sarana menjadi objek pemeriksaan, terdiri atas 14 kereta penumpang dan 18 gerbong barang.
Dalam pelaksanaan uji berkala, tim penguji independen dari DJKA melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai komponen penting. Pengujian dilakukan melalui metode statis maupun dinamis untuk memastikan setiap perangkat bekerja sesuai standar operasional.
Beberapa aspek yang diperiksa meliputi sistem pengereman, komponen mekanik, instalasi kelistrikan, serta perangkat keselamatan yang menunjang perjalanan kereta api.
Menurut Muhibbuddin, aspek keselamatan bukan hanya menjadi target operasional, melainkan telah menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan KAI.
“Keselamatan bukan sebatas prioritas kerja, melainkan sudah menjadi budaya mendasar yang terus kami terapkan di setiap lini operasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan uji berkala tersebut juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2023 mengenai standar, tata cara pengujian, dan sertifikasi kelaikan kereta api kecepatan normal dengan penggerak sendiri.
Keberhasilan seluruh armada mempertahankan status laik operasi menunjukkan bahwa program pemeliharaan sarana yang dilakukan jajaran teknis KAI Daop 3 Cirebon berjalan secara konsisten.
Muhibbuddin menambahkan, proses sertifikasi dan pemeliharaan terpadu menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas layanan transportasi berbasis rel.
“Proses sertifikasi dan pemeliharaan terpadu ini adalah investasi jangka panjang. Kami ingin memberikan rasa aman, menjaga mutu layanan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi kereta api,” jelasnya.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara