RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat budaya keselamatan perjalanan kereta api melalui edukasi kepada generasi muda. Kali ini, sosialisasi keselamatan perkeretaapian digelar bagi pelajar SMAN 6 Bandung pada Senin (20/7/2026) dengan mengusung tema "Smart, Safe and Sustainable: Menjadi Generasi Muda yang Peduli Keselamatan Perkeretaapian."
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar mengenai karakteristik operasional kereta api, potensi bahaya di sekitar jalur rel, aturan di perlintasan sebidang, hingga langkah yang harus dilakukan ketika kereta api akan melintas.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, pelajar memiliki peran strategis dalam membangun budaya keselamatan. Pengetahuan yang diperoleh di sekolah diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sekaligus disebarluaskan kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
"Keselamatan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menjauhi jalur kereta api, tidak menerobos perlintasan, berhenti ketika tanda peringatan aktif, serta saling mengingatkan ketika melihat perilaku berisiko," ujarnya, dikutip Antara.
Dalam sosialisasi tersebut, KAI menjelaskan alasan kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Satu rangkaian kereta penumpang di Indonesia umumnya terdiri atas delapan hingga 12 kereta dengan bobot sekitar 600 ton, belum termasuk berat penumpang maupun barang bawaan.
Dengan dimensi dan beban sebesar itu, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang jauh lebih panjang dibandingkan kendaraan di jalan raya. Jarak tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kecepatan, sistem pengereman, kondisi rel, cuaca, hingga kondisi teknis rangkaian.
Melalui simulasi, pelajar diperlihatkan bahwa kereta api yang melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam memerlukan jarak sekitar 221 meter untuk berhenti. Pada kecepatan 80 kilometer per jam, jarak pengereman meningkat menjadi sekitar 379 meter.
Sementara itu, kereta yang melaju 100 kilometer per jam membutuhkan sekitar 505 meter untuk berhenti. Bahkan, pada kecepatan 120 kilometer per jam, jarak pengereman dapat mencapai sekitar 860 meter, bergantung pada kondisi operasional dan teknis saat perjalanan.
"Jarak pengereman yang panjang menjelaskan mengapa pengguna jalan wajib berhenti sebelum jalur kereta api. Ketika kendaraan atau orang sudah berada di atas rel, masinis memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menghindari risiko," kata Anne.
KAI juga menjelaskan bahwa pengereman mendadak justru berpotensi menimbulkan bahaya. Sistem pengereman kereta api menggunakan tekanan udara sehingga pelepasan tekanan secara tiba-tiba dapat menyebabkan pengereman tidak merata. Kondisi tersebut meningkatkan risiko rangkaian tergelincir, terseret, bahkan terguling.
Karena itu, keselamatan di perlintasan tidak dapat bergantung pada kemampuan kereta api untuk berhenti. Pengguna jalan harus memastikan telah berada di posisi aman sebelum rangkaian melintas.
Dalam materi sosialisasi, KAI merangkum lima langkah utama yang perlu diterapkan pelajar, yakni tidak bermain di sekitar rel, tidak menerobos perlintasan, berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, mendahulukan perjalanan kereta api, serta menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Pelajar juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon genggam maupun perangkat audio ketika mendekati perlintasan. Penggunaan perangkat tersebut dapat mengurangi kemampuan melihat maupun mendengar tanda peringatan dan suara kereta api yang sedang mendekat.
KAI menegaskan, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda lain bahwa kereta api akan melintas.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Palang pintu, sirene, lampu peringatan, rambu, dan petugas merupakan perangkat untuk memperingatkan pengguna jalan. Keputusan berhenti dan menunggu tetap menjadi tanggung jawab setiap orang yang berada di perlintasan," jelas Anne.
Sebagai panduan sederhana, pelajar diajak menerapkan prinsip berhenti, tengok kiri dan kanan, pastikan aman, kemudian berjalan sebelum melintasi rel. Langkah tersebut tetap harus dilakukan meski perlintasan telah dilengkapi palang pintu maupun dijaga petugas.
Menurut Anne, pendidikan keselamatan harus terus dilakukan karena banyak kecelakaan berawal dari kebiasaan yang dianggap sepele, seperti bermain di rel, membuat konten terlalu dekat jalur kereta, menggunakan headset, hingga nekat menerobos perlintasan.
"Rel kereta api bukan tempat bermain, berjalan kaki, berkumpul, maupun membuat konten. Jalur tersebut merupakan ruang operasi kereta api yang harus selalu steril agar perjalanan berlangsung aman," tegasnya.
Selain materi keselamatan, pelajar juga dikenalkan pada konsep transportasi berkelanjutan, teknologi pelayanan perkeretaapian, perlindungan pelanggan di ruang publik, serta peluang berkarier di sektor perkeretaapian.
Melalui sosialisasi tersebut, KAI berharap semakin banyak generasi muda yang memahami risiko di sekitar jalur kereta api, disiplin mematuhi aturan, serta berani mengingatkan orang lain ketika melihat perilaku yang membahayakan keselamatan.
"Keselamatan perjalanan kereta api dimulai sebelum rangkaian melintas. Berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman merupakan keputusan sederhana yang dapat melindungi banyak orang," pungkas Anne.
Editor : Lugas Rumpakaadi