RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026, perusahaan telah menangani 320 titik perlintasan sebagai bagian dari langkah menekan risiko kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.
Penanganan tersebut meliputi penutupan 225 perlintasan tidak resmi atau liar, penutupan 29 perlintasan terdaftar yang dinilai membahayakan dan tidak dijaga, penyempitan akses pada 65 titik, serta normalisasi satu perlintasan terdaftar.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, setiap penanganan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, mulai tingkat risiko, frekuensi perjalanan kereta api, hingga aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel.
"Penanganan 320 titik perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya, dikutip Antara.
Pentingnya disiplin di perlintasan kembali menjadi sorotan menyusul peristiwa penganiayaan terhadap petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, petugas telah menutup palang perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Namun, seorang pengendara sepeda motor menerobos palang yang sudah tertutup. Setelah mendapat teguran, pengendara tersebut kembali bersama beberapa orang dan melakukan penganiayaan terhadap petugas.
Akibat kejadian tersebut, petugas mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores pada tangan. KAI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, memberikan pendampingan kepada korban, sekaligus mendukung proses penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anne menegaskan, KAI mengecam segala bentuk kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan.
Menurut dia, penutupan palang dilakukan semata-mata untuk mengamankan perjalanan kereta api dan melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan.
"Penganiayaan terhadap petugas dalam kondisi tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
Peristiwa itu juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui akun media sosialnya, Dedi menegaskan bahwa pelaku yang melabrak petugas perlintasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Anne menjelaskan, petugas penjaga perlintasan bekerja dengan sistem bergantian selama 24 jam. Selama bertugas, mereka wajib berada di pos jaga dalam kondisi siaga penuh untuk memantau perjalanan kereta api, mengoperasikan palang perlintasan, serta memastikan pengguna jalan berhenti pada jarak aman.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil petugas berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api sehingga mereka harus dihormati dan mendapat perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
KAI juga kembali mengingatkan bahwa kereta api berjalan di jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan bermotor. Karena itu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dengan berhenti saat sirene berbunyi, lampu peringatan menyala, palang mulai ditutup, atau ketika petugas memberikan isyarat.
Anne menilai, menunggu beberapa saat jauh lebih aman dibandingkan memaksakan diri menerobos perlintasan. Keputusan sederhana untuk berhenti dapat melindungi pengendara, penumpang kendaraan, petugas, awak kereta api, hingga pelanggan yang sedang melakukan perjalanan.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak berjalan, bermain, berkumpul, membuat konten, maupun melakukan aktivitas lain di jalur rel karena ruang manfaat jalur kereta api merupakan area terbatas yang diperuntukkan bagi operasional perjalanan.
KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu berhenti sebelum palang perlintasan, tidak mengambil jalur berlawanan, tidak menerobos meski kereta belum terlihat, serta mematuhi seluruh arahan petugas.
"Kedisiplinan dan kepedulian seluruh pihak menjadi kunci keselamatan. Menunggu sejenak, menaati rambu, dan menghormati petugas merupakan langkah sederhana yang dapat melindungi diri sendiri maupun orang lain. Petugas hadir untuk menjaga keselamatan masyarakat, sehingga mereka juga harus mendapat dukungan dalam menjalankan tugasnya," pungkas Anne.
Editor : Lugas Rumpakaadi