Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cegah Korban Jiwa Bertambah, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 31 Perlintasan Kereta Api Liar di Sejumlah Wilayah

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:55 WIB
KAI Daop 1 Jakarta menutup 31 perlintasan liar setelah 34 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang hingga Juni 2026. (Antara)
KAI Daop 1 Jakarta menutup 31 perlintasan liar setelah 34 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang hingga Juni 2026. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 31 perlintasan liar sepanjang 2026 sebagai langkah menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api. Kebijakan tersebut dilakukan setelah tercatat 34 kecelakaan di perlintasan sebidang selama Januari hingga Juni 2026, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Data KAI Daop 1 Jakarta menunjukkan, pada semester pertama 2025 terjadi 23 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 orang. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penguatan penataan perlintasan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan penutupan difokuskan pada titik-titik yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan operasional kereta api maupun masyarakat.

"Perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai, seperti palang pintu, rambu peringatan, maupun penjagaan resmi," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/6/2026), dikutip Antara.

Perlintasan Liar Dinilai Berbahaya

Perlintasan liar merupakan akses yang dibuka tanpa izin resmi dan tidak dirancang sebagai jalur lalu lintas masyarakat. Berbeda dengan perlintasan resmi, lokasi tersebut umumnya tidak memiliki palang pintu, sinyal peringatan, marka keselamatan, maupun petugas penjaga sehingga potensi terjadinya kecelakaan jauh lebih tinggi.

Sepanjang 2026, penutupan dilakukan di lima titik di Kabupaten Bogor, tiga titik di Kabupaten Serang, tiga titik di Kota Bekasi, satu titik di Kabupaten Bekasi, tiga titik di Tangerang Selatan, tiga titik di Kabupaten Sukabumi, dan dua titik di Kota Sukabumi.

Selain itu, masing-masing dua titik berada di Kabupaten Karawang dan Kota Cilegon. Sementara satu titik lainnya tersebar di Kota Bogor, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, serta Kabupaten Lebak.

Franoto menjelaskan, penutupan dilakukan secara bertahap dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaannya berlangsung tertib serta tetap memperhatikan mobilitas masyarakat.

"Penutupan perlintasan liar bukan semata-mata membatasi akses masyarakat, tetapi merupakan upaya perlindungan keselamatan," katanya.

Edukasi Keselamatan Terus Digencarkan

Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga meningkatkan edukasi keselamatan kepada masyarakat melalui sosialisasi di berbagai perlintasan sebidang.

Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, unsur kewilayahan, hingga komunitas pencinta kereta api. Masyarakat diimbau menggunakan perlintasan resmi, tidak menerobos palang pintu, tidak melintas ketika sirene berbunyi, tidak membuka kembali akses perlintasan liar, serta tidak beraktivitas di jalur rel.

Pengguna jalan juga diingatkan untuk menerapkan prinsip keselamatan dengan berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, memastikan kondisi benar-benar aman, kemudian melintasi rel.

Kolaborasi Tekan Angka Kecelakaan

Penutupan perlintasan liar diperkirakan akan mengubah akses harian sebagian warga. Namun, KAI menilai penggunaan perlintasan resmi merupakan langkah paling aman untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun mengganggu perjalanan kereta api.

Ke depan, KAI Daop 1 Jakarta memastikan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menata perlintasan sebidang, khususnya perlintasan liar yang memiliki tingkat risiko tinggi. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus membangun budaya disiplin berlalu lintas di kawasan perlintasan kereta api.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Keselamatan perjalanan kereta api #perlintasan liar #kai daop 1 jakarta #perlintasan sebidang #kecelakaan kereta api