Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Meski Nihil Kecelakaan, Banyuwangi Masih Punya 36 Perlintasan Kereta Api Tak Terjaga

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:39 WIB
KAI Daop 9 Jember bersama Railfans OTC menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta Banyuwangi. (KAI)
KAI Daop 9 Jember bersama Railfans OTC menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta Banyuwangi. (KAI)

RADARBANYUWANGI.ID – Angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren positif. Sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat tidak ada satu pun kecelakaan atau nihil kasus. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu masih terjadi empat kecelakaan.

Meski capaian tersebut patut diapresiasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Sebab, Banyuwangi hingga kini masih memiliki 77 perlintasan sebidang, dengan 36 di antaranya belum dilengkapi petugas penjaga sehingga potensi kecelakaan tetap harus diwaspadai.

Sebagai bagian dari upaya mempertahankan tren positif tersebut, KAI Daop 9 Jember menggelar sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL) 17 KM 10+934 pada petak jalur antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Argopuro, Selasa (30/6/2026). Kegiatan itu melibatkan komunitas pecinta kereta api Railfans OTC (Osing Train Community).

Sebanyak 35 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas jajaran Hukum dan Humas Daop 9 Jember, petugas Pengamanan KAI, serta anggota Railfans OTC. Para peserta membentangkan spanduk berisi pesan keselamatan sekaligus membagikan stiker kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi perlintasan.

Banyuwangi Masih Miliki 36 Perlintasan Tak Terjaga

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, disiplin pengguna jalan menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan, terutama di perlintasan yang belum memiliki penjagaan.

"Kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Data KAI menunjukkan, dari total 77 perlintasan sebidang di Banyuwangi, sebanyak 36 titik masih berstatus tidak terjaga. Kondisi tersebut membuat pengguna jalan dituntut lebih waspada setiap kali akan melintasi rel kereta api.

Karena itu, KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Selain menggandeng komunitas pecinta kereta api, sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan pentingnya mematuhi rambu, sinyal, dan tidak memaksakan diri melintas ketika kereta api akan lewat.

Nihil Kecelakaan Bukan Berarti Risiko Hilang

Cahyo mengapresiasi capaian nihil kecelakaan selama semester pertama 2026. Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut harus menjadi motivasi untuk mempertahankan budaya tertib berlalu lintas, bukan justru menurunkan kewaspadaan.

"Kami sangat mengapresiasi penurunan angka kecelakaan hingga nihil pada paruh pertama tahun ini. Namun, capaian ini bukan berarti kita boleh lengah. Justru seluruh pihak harus semakin waspada agar tidak ada lagi korban jiwa di perlintasan," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan menekan angka kecelakaan tidak hanya bergantung pada KAI, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, instansi terkait, aparat, komunitas, hingga masyarakat sebagai pengguna jalan.

Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

KAI juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan yang mengatur keselamatan di perlintasan sebidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 mewajibkan setiap pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Untuk memudahkan masyarakat mengingat prosedur keselamatan, KAI terus mengampanyekan prinsip BERTEMAN, yaitu Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan sebelum melintasi rel kereta api.

KAI berharap budaya disiplin tersebut terus tumbuh di tengah masyarakat sehingga tren nihil kecelakaan di Banyuwangi dapat dipertahankan hingga akhir 2026, meski masih terdapat puluhan perlintasan yang belum dijaga.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#kecelakaan perlintasan kereta #Perlintasan Sebidang Banyuwangi #Railfans OTC #Keselamatan Kereta Api #KAI Daop 9 Jember