RADARBANYUWANGI.ID – Perjalanan KA Logawa dan KA Ijen Ekspres kembali diwarnai insiden berbahaya. Dua kereta api yang tengah melaju di jalur antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK), mengakibatkan kaca rangkaian kereta mengalami keretakan.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, kejadian tersebut memicu kekhawatiran karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan kru kereta api. Jika lemparan mengenai bagian vital atau menembus kaca, dampaknya bisa berakibat fatal.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/6/2026). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengecam keras aksi vandalisme yang masih berulang di sejumlah wilayah operasionalnya.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang berjalan bukan sekadar kenakalan atau keisengan, melainkan tindakan yang mengancam keselamatan banyak orang.
"Kami mengutuk keras aksi pelemparan batu terhadap KA Logawa dan KA Ijen Ekspres yang terjadi baru-baru ini. Pelemparan terhadap kereta api yang sedang berjalan adalah tindakan yang sangat berbahaya. Dampaknya bisa fatal jika batu menembus kaca dan melukai kru KA atau penumpang di dalamnya," tegasnya, Rabu (24/6/2026).
Kaca Kereta Retak Akibat Hantaman Batu
Aksi vandalisme terhadap kereta api masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan kereta. Selain menyebabkan kerusakan sarana, kejadian semacam ini juga dapat menimbulkan trauma bagi penumpang yang berada di dalam rangkaian kereta.
Dalam kasus terbaru tersebut, batu yang dilempar dari luar jalur rel menghantam bagian kereta hingga menyebabkan kaca retak. Beruntung, tidak ada penumpang maupun petugas yang terkena pecahan kaca.
KAI menegaskan bahwa setiap gangguan terhadap perjalanan kereta api berpotensi menimbulkan risiko besar, terutama ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan membawa ratusan penumpang.
Lima Kasus Terjadi Sepanjang 2026
Meski insiden terbaru kembali terjadi, data KAI Daop 9 Jember menunjukkan tren kasus pelemparan batu mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sepanjang 2025 tercatat enam kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Daop 9 Jember. Sementara hingga pertengahan 2026 jumlahnya tercatat lima kasus atau turun sekitar 16,7 persen.
Kasus pada 2025 tersebar di Kecamatan Ledokombo dan Rambipuji, Kabupaten Jember, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, serta Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan pada 2026, kejadian tercatat di Kecamatan Bangsalsari dan Pakusari, Kabupaten Jember, Kecamatan Kedopok serta Wonoasih, Kota Probolinggo. Khusus Kecamatan Wonoasih, aksi pelemparan batu tercatat terjadi sebanyak dua kali.
Data tersebut menunjukkan bahwa vandalisme kereta api masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian bersama, meskipun jumlah kasus mulai menurun.
Banyuwangi Pernah Masuk Daftar Lokasi Kejadian
KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan bahwa wilayah Banyuwangi tidak sepenuhnya bebas dari ancaman vandalisme terhadap kereta api. Berdasarkan catatan perusahaan, salah satu kasus pelemparan batu pada 2025 terjadi di Kecamatan Sempu.
Karena itu, masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api di Banyuwangi diminta ikut meningkatkan kepedulian dan pengawasan lingkungan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Drone Diterjunkan Awasi Jalur Rawan
Untuk menekan angka gangguan keamanan perjalanan kereta api, KAI Daop 9 Jember terus memperkuat langkah preventif di sejumlah titik rawan.
Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), peningkatan patroli jalur, hingga pemanfaatan teknologi drone untuk memantau kondisi jalur rel pada jam-jam rawan secara acak.
Selain itu, KAI juga rutin melakukan pendekatan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda melalui program security awareness guna membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api.
Pelaku Terancam Penjara Hingga 15 Tahun
KAI mengingatkan bahwa aksi pelemparan batu terhadap kereta api merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun karena membahayakan keamanan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang tindakan yang merusak atau mengganggu sarana maupun prasarana perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata.
KAI Ajak Warga Ikut Mengawasi
KAI Daop 9 Jember mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk ikut menjaga keamanan lingkungan.
Peran orang tua, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar dinilai sangat penting untuk mencegah anak-anak maupun oknum tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas stasiun terdekat atau pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu operasional kereta.
"Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan kepedulian dan pengawasan bersama, kita dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan," pungkas Cahyo.
FAQ
Di mana lokasi pelemparan batu terbaru terhadap kereta api?
Kejadian terjadi di petak jalur antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo pada Minggu (21/6/2026).
Kereta apa saja yang menjadi sasaran?
KA Logawa dan KA Ijen Ekspres.
Apakah ada korban dalam kejadian tersebut?
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, tetapi kaca rangkaian kereta mengalami keretakan.
Berapa jumlah kasus pelemparan batu pada 2026?
Hingga saat ini tercatat lima kasus di wilayah Daop 9 Jember.
Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dapat dijerat Pasal 194 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Editor : Lugas Rumpakaadi