Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KAI Ungkap 44 Korban Tewas di Perlintasan Kereta Api Sepanjang 2026, Mayoritas Akibat Terobos Jalur Rel

Lugas Rumpakaadi • Minggu, 21 Juni 2026 | 09:52 WIB
KAI mencatat 128 kecelakaan perlintasan kereta api hingga 14 Juni 2026 yang menewaskan 44 orang. (Pexels/Socrates Bangun)
KAI mencatat 128 kecelakaan perlintasan kereta api hingga 14 Juni 2026 yang menewaskan 44 orang. (Pexels/Socrates Bangun)

RADARBANYUWANGI.ID – Sebanyak 44 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api sepanjang 2026. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat hingga 14 Juni 2026 telah terjadi 128 kecelakaan di perlintasan kereta api, dengan mayoritas kasus dipicu pengendara yang nekat menerobos rel saat kereta akan melintas.

Selain korban meninggal dunia, kecelakaan tersebut juga menyebabkan 27 orang mengalami luka berat dan 34 orang lainnya luka ringan. Data itu menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang maupun saat berada di sekitar jalur rel.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku.

“Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026), dikutip Antara.

Mayoritas Kecelakaan Akibat Pengendara Terobos Perlintasan

Berdasarkan data KAI, sebanyak 113 kejadian atau 88 persen kecelakaan di perlintasan sebidang disebabkan kendaraan yang menerobos rel. Sementara sembilan kejadian atau 7 persen terjadi akibat kendaraan mogok di lintasan, dan enam kejadian atau 5 persen berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau belum tertutup.

Anne mengingatkan bahwa kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan jalan raya. Kereta berjalan di jalur khusus dan membutuhkan jarak pengereman yang jauh sehingga tidak dapat berhenti mendadak ketika menghadapi hambatan di lintasan.

Karena itu, pengguna jalan diminta selalu berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, menoleh ke kanan dan kiri, memastikan kondisi aman, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

“Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api,” katanya.

Sepeda Motor Dominasi Kecelakaan

Dari total kecelakaan yang tercatat, sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak terlibat.

KAI mencatat sebanyak 74 kasus atau 58 persen melibatkan sepeda motor, sedangkan 54 kejadian atau 42 persen melibatkan mobil.

Sementara berdasarkan jenis perlintasan, sebanyak 59 kecelakaan atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu. Adapun 69 kejadian atau 54 persen terjadi di perlintasan tidak berpintu.

Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan tetap dapat terjadi meskipun perlintasan telah dilengkapi fasilitas keselamatan apabila pengguna jalan tidak mematuhi aturan.

KAI Catat 252 Kasus Temperan di Jalur Rel

Selain kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI juga mencatat tingginya angka temperan di jalur kereta api nonperlintasan.

Hingga 14 Juni 2026, terdapat 252 kejadian temperan. Sebanyak 235 kejadian atau 93 persen melibatkan orang, sedangkan 17 kejadian atau 7 persen melibatkan kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, tercatat 183 orang meninggal dunia, 44 orang mengalami luka berat, dan 19 orang mengalami luka ringan.

KAI menegaskan bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Selain berisiko menimbulkan korban jiwa, aktivitas di sekitar rel juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Setiap kecelakaan yang terjadi tidak hanya berdampak pada korban dan keluarga, tetapi juga berpotensi mengganggu perjalanan ribuan penumpang yang menggunakan transportasi kereta api setiap hari.

Warga Banyuwangi Diminta Lebih Waspada

Sebagai daerah yang dilintasi jalur kereta api aktif di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Banyuwangi memiliki sejumlah perlintasan yang setiap hari dilalui masyarakat.

Karena itu, kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan keselamatan menjadi faktor penting dalam menekan angka kecelakaan. Masyarakat diimbau tidak bermain, berjalan kaki, berswafoto, maupun melakukan aktivitas lain di area jalur rel.

KAI berharap peningkatan disiplin masyarakat dapat mencegah terjadinya kecelakaan serta menciptakan perjalanan kereta api yang lebih aman bagi seluruh pengguna jasa.

Pelanggaran Perlintasan Bisa Dijerat Sanksi Hukum

Anne menjelaskan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam aturan tersebut, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang mengharuskan kendaraan berhenti. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 296.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menempatkan barang di atas rel, melintasi jalur tanpa hak, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

Ketentuan pidana terkait pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 199 dengan penyesuaian pidana mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.

Data Kecelakaan KAI hingga 14 Juni 2026:

FAQ

Apa penyebab utama kecelakaan di perlintasan kereta api?

Sebagian besar kecelakaan terjadi karena pengendara menerobos perlintasan saat kereta api akan melintas.

Apakah berada di jalur rel diperbolehkan?

Tidak. Undang-Undang Perkeretaapian melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa hak.

Apa yang harus dilakukan saat berada di perlintasan sebidang?

Pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, memastikan kondisi aman, dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#Kecelakaan Perlintasan Kereta Api #Jalur rel kereta aoi #KAI #perlintasan sebidang #banyuwangi