Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

44 Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api hingga Juni 2026, KAI Ingatkan Warga Tak Terobos Jalur Rel

Lugas Rumpakaadi • Minggu, 21 Juni 2026 | 09:43 WIB
KAI mengajak masyarakat lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang dan menjauhi jalur rel. (Antara)
KAI mengajak masyarakat lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang dan menjauhi jalur rel. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID – Sebanyak 44 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di perlintasan sebidang hingga pertengahan Juni 2026. Mayoritas insiden terjadi karena pengendara nekat menerobos saat kereta api akan melintas. Kondisi tersebut mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin saat melintasi perlintasan kereta api maupun ketika berada di sekitar jalur rel.

Peringatan tersebut menjadi penting terutama saat akhir pekan, ketika mobilitas masyarakat meningkat untuk berwisata, berkumpul bersama keluarga, maupun melakukan berbagai aktivitas di luar rumah.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku. Kereta api memiliki jalur khusus dan membutuhkan jarak pengereman yang jauh sehingga tidak dapat berhenti mendadak seperti kendaraan di jalan raya.

"Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api," ujarnya, dikutip Antara.

Menurut Anne, jalur rel juga bukan tempat bermain, berkumpul, memancing, berjualan, maupun berswafoto. Aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

88 Persen Kecelakaan Dipicu Kendaraan Menerobos

Data KAI hingga 14 Juni 2026 mencatat terdapat 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 orang menjadi korban, terdiri atas 44 meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan.

Fakta yang paling menonjol adalah penyebab kecelakaan yang masih didominasi pelanggaran pengguna jalan. Sebanyak 113 kejadian atau 88 persen terjadi akibat kendaraan menerobos perlintasan saat kondisi tidak aman.

Selain itu, sembilan kejadian atau tujuh persen disebabkan kendaraan mogok di atas rel. Sementara enam kejadian lainnya atau lima persen berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau belum tertutup.

Sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan, yakni 74 kejadian atau 58 persen. Adapun mobil terlibat dalam 54 kejadian atau 42 persen.

Berdasarkan jenis perlintasan, sebanyak 69 kecelakaan atau 54 persen terjadi di perlintasan tanpa palang pintu. Sedangkan 59 kejadian atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu.

Data tersebut menunjukkan bahwa perilaku menerobos perlintasan masih menjadi persoalan serius meski berbagai kampanye keselamatan terus dilakukan setiap tahun.

183 Orang Meninggal Akibat Temperan di Jalur Rel

Selain kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan di jalur kereta api nonperlintasan hingga 14 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 235 kejadian atau 93 persen merupakan temperan terhadap orang. Sisanya, 17 kejadian atau tujuh persen melibatkan kendaraan.

Dampaknya sangat fatal. Sebanyak 183 orang meninggal dunia akibat temperan kereta api, sementara 44 orang mengalami luka berat dan 19 lainnya luka ringan.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak merupakan tindakan berisiko tinggi. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas di jalur rel juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Daop 9 Jember Tuntaskan Penutupan Tujuh Perlintasan Prioritas

Dari sisi penanganan infrastruktur, KAI mencatat terdapat 3.674 perlintasan sebidang di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 2.771 titik merupakan perlintasan terdaftar, sedangkan 903 titik lainnya belum terdaftar dan tidak dijaga.

Secara keseluruhan masih terdapat 1.810 jalur perlintasan langsung (JPL) yang tidak dijaga. Jumlah tersebut terdiri atas 907 titik terdaftar namun tidak dijaga serta 903 titik tidak terdaftar dan tidak dijaga.

Untuk mengurangi risiko kecelakaan, KAI bersama Danantara, BP BUMN, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi terus melakukan penataan perlintasan sebidang.

Dari target penutupan 172 perlintasan prioritas, sebanyak 150 titik telah ditutup hingga 18 Juni 2026 atau mencapai 87 persen.

Di wilayah Daop 9 Jember yang membawahi operasional kereta api hingga Banyuwangi, seluruh tujuh titik perlintasan yang masuk program prioritas telah berhasil ditutup sesuai target. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah tapal kuda Jawa Timur.

Selain penutupan, KAI juga menyiapkan program peningkatan keselamatan pada perlintasan yang masih beroperasi. Dari 1.404 titik hasil verifikasi, sebanyak 190 titik prioritas akan mulai ditangani pada 2026 melalui penyediaan gardu tanpa palang, alat komunikasi, serta petugas jaga.

Sementara itu, 1.214 titik lainnya akan ditata secara bertahap pada periode 2027 hingga 2030 sesuai tingkat risiko dan kondisi lapangan.

KAI Gandeng Komunitas dan Perkuat Edukasi

KAI juga terus memperluas edukasi keselamatan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bersama komunitas railfans di wilayah Daop 2 Bandung yang melibatkan 30 peserta dari berbagai komunitas pecinta kereta api.

Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan edukasi mengenai keselamatan di perlintasan, tetapi juga mengarahkan aktivitas fotografi dan pembuatan konten kereta api agar dilakukan dari lokasi yang aman dan sesuai aturan.

Saat ini KAI membina 56 komunitas railfans dengan total 6.455 anggota aktif di berbagai daerah.

Sepanjang 2026 hingga 15 Juni pukul 06.00 WIB, KAI telah melaksanakan 1.606 kegiatan sosialisasi keamanan dan keselamatan. Kegiatan tersebut terdiri atas 1.085 sosialisasi di perlintasan, 197 sosialisasi di sekolah dan lingkungan masyarakat, serta pemasangan 324 spanduk keselamatan.

Pengawasan juga diperkuat melalui patroli drone yang telah berlangsung selama 1.287 hari patroli dengan total 2.562 sorti dan 43.069 menit pemantauan area rawan.

Tiga Hal yang Harus Dilakukan Saat Melintasi Perlintasan Kereta

Untuk menghindari kecelakaan, masyarakat diminta mematuhi aturan dasar keselamatan di perlintasan sebidang:

Anne menegaskan bahwa sebagian besar kecelakaan sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat disiplin menjalankan aturan.

"Saat palang pintu mulai turun atau sinyal berbunyi, berhenti. Saat melihat rel, jangan jadikan itu sebagai jalan pintas. Saat ingin berfoto, pilih lokasi aman. Keselamatan dimulai dari keputusan kecil yang kita ambil beberapa detik sebelum melangkah atau menyeberang," pungkasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#jalur rel #Keselamatan Kereta Api #KAI #perlintasan sebidang #banyuwangi