RADARBANYUWANGI.ID – Sebanyak 68 penumpang telah ditindak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya karena kedapatan merokok di dalam kereta api hingga Juni 2026. KAI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut dan siap menurunkan pelanggar di stasiun terdekat apabila dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan penumpang lain.
Jumlah pelanggar yang ditindak sepanjang semester pertama 2026 itu menunjukkan aturan larangan merokok di kereta api masih kerap diabaikan sebagian pelanggan. Padahal, seluruh rangkaian kereta api penumpang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Erlangga Budi Laksono, menegaskan bahwa larangan merokok berlaku di seluruh area dalam kereta, termasuk toilet, bordes antargerbong, maupun ruang lainnya yang berada di dalam rangkaian kereta api.
"KAI berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan bagi seluruh pelanggan. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pelanggan agar mematuhi aturan larangan merokok selama berada di dalam kereta api," ujarnya, Jumat (19/6/2026).
68 Penumpang Ditindak hingga Juni 2026
KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelanggan selama perjalanan. Berdasarkan data perusahaan, sebanyak 103 pelanggan diturunkan dari perjalanan kereta api sepanjang 2025 karena terbukti merokok di dalam rangkaian kereta.
Sementara hingga Juni 2026, tercatat 68 pelanggan telah ditindak akibat pelanggaran serupa. Jumlah tersebut setara sekitar 66 persen dari total pelanggaran yang terjadi sepanjang tahun sebelumnya.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan selama menggunakan layanan kereta api.
Menurut Erlangga, aktivitas merokok di dalam kereta tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan perjalanan.
Asap rokok dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi seluruh pelanggan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penumpang yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.
Pelanggar Bisa Diturunkan di Stasiun Terdekat
KAI menegaskan bahwa pelanggan yang kedapatan merokok di dalam kereta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu tindakan yang diterapkan adalah penurunan penumpang di stasiun terdekat apabila pelanggaran dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pelanggan lain.
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Aturan ini dibuat untuk melindungi seluruh pelanggan dan menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman. Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi dengan tindakan penurunan dari kereta api," tegas Erlangga.
Bagi pelanggan yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting diperhatikan agar perjalanan tetap lancar dan tidak terganggu akibat sanksi yang diberikan petugas.
KAI Sediakan Area Khusus Merokok di Stasiun
Selain mengingatkan larangan merokok di dalam kereta, KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau pelanggan untuk tidak merokok sembarangan di area stasiun.
Perusahaan telah menyediakan area khusus merokok atau smoking area yang dapat dimanfaatkan pelanggan sebelum keberangkatan maupun setelah tiba di stasiun tujuan.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelanggan, KAI juga memasang berbagai informasi dan pengumuman terkait larangan merokok di stasiun maupun di dalam kereta api.
KAI berharap seluruh pelanggan dapat berperan aktif menjaga kenyamanan bersama dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama perjalanan.
"Kenyamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling menghormati dan menjaga lingkungan perjalanan yang sehat dengan tidak merokok selama berada di dalam kereta api," pungkas Erlangga.
Fakta Larangan Merokok di Kereta Api
- Seluruh rangkaian kereta api merupakan area bebas asap rokok.
- Larangan berlaku di kursi penumpang, toilet, dan bordes antargerbong.
- Merokok hanya diperbolehkan di smoking area yang tersedia di stasiun.
- Pelanggar dapat diturunkan di stasiun terdekat.
- Sebanyak 68 pelanggan ditindak hingga Juni 2026.
- Pada 2025, KAI Daop 8 Surabaya menindak 103 pelanggan karena pelanggaran serupa.