RADARBANYUWANGI.ID - Ada kebiasaan sederhana yang kerap dianggap sepele saat melintas di perlintasan sebidang. Padahal, langkah kecil seperti berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman memiliki arti besar bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat ketika melintasi jalur rel. Perlintasan sebidang menjadi titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas kendaraan dalam waktu bersamaan sehingga membutuhkan perhatian penuh dari seluruh pengguna jalan.
Vice President Corporate Communication Anne Purba menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sangat dipengaruhi perilaku masyarakat saat berkendara.
“Keselamatan di perlintasan sangat dipengaruhi perilaku pengguna jalan. Saat masyarakat mau berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta mematuhi rambu dan sinyal yang ada, risiko terhadap keselamatan dapat ditekan,” ujarnya, dikutip Antara.
KAI mencatat saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.810 titik menjadi fokus penanganan keselamatan. Rinciannya, 172 titik diarahkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sedangkan 1.638 titik lainnya membutuhkan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Anne menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dibanding kendaraan di jalan raya. Kereta membutuhkan jarak pengereman panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak ketika melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Polisi Kembangkan Kasus Penggelapan Rp 920 Juta di Banyuwangi, Bidik Keterlibatan Pelaku Lain
Karena itu, pengguna jalan diminta selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi aturan ketika melintas di perlintasan sebidang, termasuk saat palang perlintasan masih terbuka.
“Palang perlintasan membantu meningkatkan keselamatan, tetapi kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi hal utama. Tengok kanan dan kiri sebelum melintas merupakan kebiasaan sederhana yang sangat penting,” lanjut Anne.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta para pemangku kepentingan terus melakukan penataan perlintasan sebidang di berbagai daerah.
Pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026, tercatat sebanyak 29 titik perlintasan ditutup dan lima titik lainnya dilakukan penyempitan akses di sejumlah wilayah operasi.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup atau membuat akses baru secara mandiri. Langkah tersebut dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keselamatan di perlintasan dimulai dari kebiasaan kecil yang dilakukan setiap hari. Berhenti sejenak sebelum melintas dapat membantu menjaga keselamatan diri sendiri, perjalanan kereta api, dan banyak orang lainnya,” pungkas Anne.
Editor : Lugas Rumpakaadi