Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Liar hingga 2026, Keselamatan Perjalanan Kereta Api Jadi Prioritas Utama

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:54 WIB
KAI Daop 8 Surabaya menutup 139 perlintasan liar hingga 2026. (KAI)
KAI Daop 8 Surabaya menutup 139 perlintasan liar hingga 2026. (KAI)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menutup perlintasan sebidang liar atau tidak resmi secara bertahap di berbagai wilayah operasional.

Hingga tahun 2026, KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah setempat telah menutup sebanyak 139 perlintasan sebidang tidak terjaga. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan pada titik perlintasan yang tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan, keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena dibuka tanpa izin dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Obieta Pilih Fokus ke Tiga Laga Penentuan, Borneo FC Terus Tekan Persib

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahendro, Jumat (8/5/2026).

Berdasarkan data hingga April 2026, terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 perlintasan dijaga oleh pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga oleh pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, dan masih terdapat 18 perlintasan liar.

Mahendro menegaskan, perlintasan yang tidak dijaga maupun perlintasan liar membutuhkan perhatian serius karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Adapun rincian penutupan perlintasan liar yang dilakukan sejak 2020 hingga 2026 meliputi 20 perlintasan pada 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, serta 9 perlintasan pada 2026.

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Inspeksi Jalur Semarang Tawang–Cepu, Antisipasi Cuaca Ekstrem demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2026 KAI Daop 8 Surabaya juga memprogramkan penutupan 15 perlintasan liar lainnya secara bertahap. Penutupan diprioritaskan pada akses tidak resmi yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat. Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” tambah Mahendro.

Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkuat pengamanan pada perlintasan resmi. Upaya tersebut dilakukan melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, serta penguatan penjagaan petugas di titik tertentu.

Dari sisi noninfrastruktur, KAI Daop 8 Surabaya turut mengintensifkan edukasi dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat melalui kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kegiatan dilakukan melalui media komunikasi maupun sosialisasi langsung di lapangan.

Kolaborasi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait juga terus diperkuat untuk mendukung penataan perlintasan sebidang serta penegakan aturan demi menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.

KAI Daop 8 Surabaya pun mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api dengan mematuhi rambu, berhenti sejenak sebelum melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#perlintasan liar #kai daop 8 surabaya #Keselamatan Kereta Api #perlintasan sebidang #transportasi indonesia