Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Melanggar Relasi Perjalanan? KAI Ancam Denda Besar hingga Larangan Naik Kereta Api 6 Bulan

Lugas Rumpakaadi • Minggu, 26 April 2026 | 09:48 WIB
KAI Daop 4 Semarang menerapkan sanksi tegas bagi penumpang yang melebihi relasi perjalanan. (KAI)
KAI Daop 4 Semarang menerapkan sanksi tegas bagi penumpang yang melebihi relasi perjalanan. (KAI)

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mengeluarkan peringatan tegas bagi penumpang yang melanggar relasi perjalanan. Praktik turun tidak sesuai stasiun tujuan atau sengaja melebihi relasi tiket dipastikan tidak akan ditoleransi.

Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak penumpang lain atas kursi yang telah dipesan secara sah. KAI menilai kepatuhan terhadap relasi perjalanan merupakan fondasi penting dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang adil dan nyaman.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa setiap pelanggan memiliki hak yang sama atas tempat duduk sesuai tiketnya.

“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, KAI menyiagakan kondektur dengan sistem pengawasan berlapis. Melalui aplikasi Check Seat Passenger, petugas dapat memantau identitas penumpang dan kecocokan relasi tiket dengan kursi secara real-time.

Jika ditemukan pelanggaran yang disengaja, sanksi finansial akan diberlakukan langsung di atas kereta. Besaran denda mencapai dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan, dihitung dari stasiun tujuan awal hingga stasiun penurunan paksa.

KAI memberikan tenggat pelunasan denda maksimal 1×24 jam di loket stasiun jika tidak dapat dibayar di tempat. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, penumpang akan dikenai pembatasan akses layanan atau blacklist sementara selama 90 hari kalender.

Sanksi lebih berat menanti bagi pelanggar berulang. Penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar aturan relasi perjalanan akan dilarang menggunakan layanan kereta api selama 180 hari kalender.

KAI mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat memesan tiket dan memanfaatkan fitur pengingat di ponsel. Penumpang juga diminta memperhatikan pengumuman petugas selama perjalanan.

“KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pelanggan,” pungkas Luqman.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KAI #Kereta Api