RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang terus memperkuat sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan pada awal tahun 2026.
Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa sepanjang triwulan I 2026 tercatat enam kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya mencatat tiga kejadian.
“Peningkatan ini menjadi dasar bagi kami untuk lebih masif melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026), dikutip Antara.
Dalam tiga bulan pertama tahun ini, KAI Divre III telah melaksanakan berbagai upaya preventif. Di antaranya, 12 kali sosialisasi dilakukan di sekolah dan pondok pesantren yang berada di sekitar jalur rel. Selain itu, sebanyak 40 kegiatan sosialisasi langsung juga digelar bagi pengguna jalan melalui pembagian brosur dan pemasangan spanduk.
Tidak hanya edukasi, KAI juga memperkuat langkah fisik di lapangan. Sebanyak 104 banner keselamatan dipasang di titik-titik rawan kecelakaan. Selain itu, tiga perlintasan tidak resmi telah ditutup atau dipersempit karena dinilai membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
Aida menegaskan bahwa meskipun KAI berperan dalam menjaga keselamatan operasional kereta api, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara jalan provinsi dikelola gubernur, dan jalan kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota. Adapun jalan khusus menjadi kewenangan badan hukum atau lembaga terkait.
“KAI tidak memiliki kewenangan hukum untuk membangun palang pintu atau mengubah perlintasan menjadi tidak sebidang seperti flyover atau underpass. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018,” jelasnya.
KAI juga mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pengemudi kendaraan diharuskan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Selain itu, mereka juga wajib memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel.
“Peran masyarakat sangat krusial. Kami mengimbau agar pengguna jalan selalu berhenti, melihat kiri dan kanan, serta tidak mengambil risiko di perlintasan,” kata Aida.
Editor : Lugas Rumpakaadi