RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan batas maksimal bagasi selama masa angkutan arus mudik dan balik Lebaran 2026. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan serta keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Luqman Arif, menjelaskan bahwa setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram. Selain itu, volume bagasi juga dibatasi maksimal 100 dm³ dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 sentimeter.
“Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli atau item bagasi agar barang bawaan tidak berlebihan,” ujar Luqman, Sabtu (14/3/2026).
KAI juga menetapkan biaya tambahan bagi pelanggan yang membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut. Untuk kelas eksekutif, pelanggan akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kilogram kelebihan bagasi. Sementara untuk kelas ekonomi, biaya yang dikenakan sebesar Rp2.000 per kilogram.
Dalam perjalanan, pelanggan dapat menempatkan barang bawaan di rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk atau di lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang. Namun demikian, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ atau berdimensi 70 x 48 x 60 sentimeter tidak diperkenankan masuk ke dalam kabin kereta.
Selain batasan bagasi, KAI juga menegaskan sejumlah barang yang dilarang dibawa selama perjalanan. Barang-barang tersebut antara lain hewan, narkotika dan zat adiktif lainnya, senjata api maupun senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta barang yang berbau busuk atau amis.
“Kami berharap seluruh pelanggan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” kata Luqman.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan bagasi juga akan membantu petugas dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, khususnya selama periode arus mudik dan balik Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan jumlah penumpang.
Editor : Lugas Rumpakaadi