Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bawa Lebih dari 20 Kilogram, KAI Daop 8 Surabaya Kenakan Biaya Tambahan Bagasi Saat Lebaran 2026

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 10 Maret 2026 | 11:35 WIB

KAI Daop 8 ingatkan aturan bagasi Lebaran 2026.
KAI Daop 8 ingatkan aturan bagasi Lebaran 2026.

RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026 yang diprediksi meningkatkan jumlah penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan sekaligus menjaga keamanan barang pribadi selama perjalanan menggunakan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi kabin maksimal 20 kilogram atau volume 100 dm kubik dengan dimensi tidak melebihi 70x48x30 sentimeter tanpa biaya tambahan.

Jika melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenai biaya tambahan saat boarding, sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.

KAI juga menegaskan larangan membawa sejumlah barang demi keamanan bersama, meliputi narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau senjata api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Selain soal ketentuan bagasi, Mahendro juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi.

Ia menyarankan penumpang untuk memberi label nama atau penanda khusus pada barang bawaan, menjaga barang berharga tetap dalam jangkauan, serta memastikan tidak ada barang yang tertinggal di rak atas, bawah kursi, maupun kantong kursi sebelum turun dari kereta.

"Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun di dalam kereta," ujar Mahendro, Selasa (10/3/2026).

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh penumpang untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang aman dan tertib.

"Kami mengajak seluruh pengguna layanan untuk menaati aturan barang bawaan, tetap waspada, dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan," pungkasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#lebaran #KAI #Daop 8 Surabaya #Kereta Api