RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan masyarakat bahwa beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Penegasan ini disampaikan dalam rangka mengamankan operasional Angkutan Lebaran 2026 agar berjalan lancar dan selamat.
Executive Vice President Daop 2 Bandung, Hendra Wahyono, menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan bahwa jalur rel bukan ruang publik dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kereta api.
"Jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Setiap orang yang berada di jalur rel tanpa kepentingan operasional dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian," ujar Hendra.
Ia menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur rel mencakup berjalan kaki, berfoto, bermain, bahkan tradisi ngabuburit yang kerap dilakukan warga menjelang berbuka puasa.
Pelanggaran atas hal ini merujuk pada Pasal 181 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 199.
Selain sterilisasi jalur, KAI Daop 2 juga menaruh perhatian pada kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Bersama komunitas pecinta kereta api seperti Railfans Cimahi, Cianjur, Garut, Kereta Anak Bangsa, dan IRPS, petugas memberikan edukasi langsung kepada pengendara di pintu perlintasan JPL 165A.
Para pengendara diingatkan agar wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan dilarang keras menerobos palang pintu yang sedang menutup.
Edukasi serupa juga menyasar permukiman warga dan sekolah-sekolah di sepanjang jalur rel.
KAI Daop 2 Bandung berkomitmen menjalankan langkah preventif secara konsisten guna meminimalkan potensi kecelakaan.
"Kami ingin memastikan seluruh perjalanan kereta api berjalan dengan selamat dan tepat waktu. Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat," kata Hendra.
Editor : Lugas Rumpakaadi