RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk memahami secara cermat ketentuan pembatalan dan perubahan jadwal tiket kereta api.
Sosialisasi ini penting agar calon penumpang tidak dirugikan akibat melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jika lewat dari itu, tiket hangus,” tegas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, Selasa (3/3/2026)..
Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan dan harus sudah tercatat dalam sistem.
Proses pembatalan mensyaratkan identitas asli sesuai data pada tiket. Jika diwakilkan, wajib membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.
Pengajuan pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, atau loket stasiun.
Terkait pengembalian dana, KAI menerapkan potongan 25 persen dari harga tiket di luar biaya pemesanan.
Dengan demikian, pelanggan menerima refund sebesar 75 persen, dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp1.000.
Dana dikembalikan melalui transfer rekening atau dompet digital, sedangkan pengajuan di loket juga memungkinkan pencairan tunai. Proses ini memerlukan waktu sekitar tujuh hari.
Untuk perubahan jadwal (reschedule), tiket harus sudah lunas dan belum dicetak boarding pass jika dilakukan secara daring.
Batas waktu reschedule melalui aplikasi maksimal dua jam sebelum keberangkatan, sementara di loket stasiun paling lambat satu jam sebelumnya.
Biaya perubahan juga sebesar 25 persen dari harga tiket, dengan ketentuan selisih harga mengikuti tarif terbaru.
KAI turut mengingatkan pentingnya pemesanan tiket infant bagi anak di bawah tiga tahun. Tiket ini gratis tanpa kursi terpisah, dan dapat dipesan bersamaan dengan tiket dewasa.
Editor : Lugas Rumpakaadi