Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KAI Ingatkan Masyarakat Hindari Ngabuburit di Rel Kereta Api, Ini Risikonya

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:15 WIB

KAI Daop 8 Surabaya larang aktivitas di rel kereta api saat Ramadan.
KAI Daop 8 Surabaya larang aktivitas di rel kereta api saat Ramadan.

RADARBANYUWANGI.ID - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Imbauan ini mencakup kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang berbuka puasa.

Menurut KAI, jalur rel bukanlah ruang publik. Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang dikhususkan bagi operasional perjalanan kereta api dan memiliki risiko tinggi.

Sepanjang 2025, tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya.

Sementara pada Januari–Februari 2026 sudah terjadi 7 insiden serupa.

Data ini menunjukkan potensi bahaya yang masih nyata.

“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, Kamis (26/2/2026).

“Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” tambahnya.

Secara hukum, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli keamanan serta melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas berbahaya di sekitar rel.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Mahendro.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KAI #Daop 8 Surabaya #Kereta Api #ramadan