RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang kembali menegaskan larangan masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadan.
Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan publik dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.
“Selama bulan suci Ramadan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1).
Aturan itu menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas lain di atas rel.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Peningkatan frekuensi perjalanan kereta api menjelang angkutan Lebaran turut memperbesar risiko kecelakaan.
Hingga 26 Februari 2026, di wilayah Daop 4 Semarang tercatat 10 kecelakaan di jalur dan perlintasan sebidang dengan 16 korban meninggal dunia.
Sepanjang 2025, terdapat 61 kecelakaan dengan 52 korban jiwa.
Sebagai upaya pencegahan, KAI menggencarkan sosialisasi di sekolah dan perlintasan sebidang, serta memperkuat patroli keamanan bekerja sama dengan TNI dan Polri.
“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkas Luqman.
KAI mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar rel dan segera melaporkan potensi bahaya kepada petugas.
Editor : Lugas Rumpakaadi