RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Banyuwangi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Café dan Rumah Makan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan tersebut diterbitkan guna memastikan situasi tetap kondusif serta menjaga kekhidmatan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran ini ditujukan kepada empat pihak utama, yakni pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke dan hiburan malam, general manager hotel, serta pemilik restoran, kafe, dan rumah makan di seluruh wilayah Banyuwangi.
Langkah ini diambil untuk menyatukan persepsi seluruh pelaku usaha pariwisata agar bersama-sama menghormati bulan suci Ramadan tanpa mengabaikan roda perekonomian daerah.
Jam Operasional Wisata Diatur, Sejumlah Destinasi Dapat Pengecualian
Dalam SE tersebut, destinasi wisata secara umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Namun, terdapat pengecualian untuk sejumlah titik favorit yang tetap diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB, yakni Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan.
Sementara itu, operasional Kawah Ijen tetap mengikuti ketentuan dan prosedur waktu dari BKSDA.
Menariknya, dalam poin kedua surat edaran tersebut, setiap pengelola destinasi wisata diwajibkan mengumandangkan adzan secara rutin saat memasuki waktu shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib, hingga Isya.
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi pengunjung sekaligus bentuk penghormatan terhadap suasana Ramadan.
Hiburan Malam Tutup Total, Penjualan Miras Dilarang
Pemkab Banyuwangi mengambil langkah tegas terhadap sektor hiburan malam.
Seluruh tempat karaoke keluarga maupun hiburan malam diwajibkan tutup total selama bulan Ramadan tanpa pengecualian.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga melarang keras penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Banyuwangi.
Larangan ini berlaku baik untuk tempat penjualan mandiri maupun fasilitas di dalam hotel selama Ramadan berlangsung.
Kebijakan ini diambil demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama malam-malam ibadah.
Restoran Tetap Buka, Wajib Pasang Tirai
Berbeda dengan sektor hiburan, pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun, pemilik usaha diwajibkan memasang penutup atau tirai pada bagian depan tempat usaha sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.
Dengan pengaturan tersebut, aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tetap dalam koridor etika dan toleransi selama bulan suci.
Grand Watudodol Jadi Perhatian, Pastikan Siap Layani Wisatawan
Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi Hartono turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (13/2/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengecekan adalah Grand Watudodol (GWD).
Destinasi yang berada di jalur strategis Banyuwangi–Situbondo itu menjadi sorotan karena selalu ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat akhir pekan dan libur panjang.
Hartono meninjau langsung kebersihan kawasan, kesiapan fasilitas umum, area parkir, hingga standar keamanan pengunjung.
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat pembatasan jam operasional selama Ramadan, kualitas layanan di destinasi wisata harus tetap optimal.
“Di Grand Watudodol sendiri, kita meninjau kesiapan sarana prasarana. Kami ingin memastikan meskipun nantinya ada pembatasan jam operasional sesuai SE, kualitas pelayanan, keamanan dan kenyamanan di destinasi tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Menurut Hartono, momentum Ramadan yang berdekatan dengan masa libur panjang berpotensi meningkatkan kunjungan wisata.
Oleh karena itu, pengelola destinasi diminta menyiapkan langkah antisipatif agar situasi tetap tertib dan kondusif.
Jaga Keseimbangan Ibadah dan Pariwisata
Penerbitan SE Ramadan 2026 ini menjadi wujud komitmen Pemkab Banyuwangi dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas keagamaan dan sektor pariwisata.
Di satu sisi, kekhusyukan ibadah umat Muslim tetap dihormati.
Di sisi lain, denyut ekonomi daerah, khususnya sektor wisata unggulan seperti Grand Watudodol, tetap bergerak.
Dengan pengaturan yang jelas dan pengawasan langsung di lapangan, Banyuwangi berupaya memastikan bahwa Ramadan tetap berjalan penuh makna tanpa menghambat geliat pariwisata yang selama ini menjadi andalan daerah. (*)
Editor : Ali Sodiqin