Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aturan Baru KAI Daop 8 Surabaya: Salah Naik Kereta Api Bisa Kena Denda

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55 WIB
KAI Daop 8 Surabaya imbau penumpang tidak salah naik kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya imbau penumpang tidak salah naik kereta api.

RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengimbau seluruh pelanggan untuk memastikan kesesuaian perjalanan dengan data yang tercantum pada tiket.

Imbauan ini meliputi larangan salah naik kereta maupun melakukan perjalanan melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket, terutama pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap informasi perjalanan merupakan fondasi utama dalam menjaga ketertiban, ketepatan waktu, serta kualitas layanan kereta api.

Menurutnya, kesalahan pelanggan dalam memahami tiket berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap operasional dan kenyamanan penumpang lain.

“KAI mengimbau pelanggan untuk selalu mencermati informasi pada tiket, mulai dari nama kereta, tanggal dan jam keberangkatan, nomor kursi, hingga relasi perjalanan. Pastikan naik kereta yang sesuai dan turun di stasiun tujuan sebagaimana tertera pada tiket,” ujar Mahendro.

Dampak Salah Naik Kereta dan Melebihi Relasi

KAI menjelaskan bahwa salah naik kereta atau melanjutkan perjalanan melebihi relasi bukan sekadar kesalahan administratif.

Tindakan tersebut dapat mengganggu sistem pengendalian perjalanan, memicu ketidaksesuaian data penumpang, serta mengurangi kenyamanan pelanggan lain yang telah memesan kursi secara resmi.

Selain merugikan diri sendiri, pelanggaran ini juga berpotensi menghambat kelancaran operasional perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya menegaskan penerapan aturan dan sanksi dilakukan demi kepentingan bersama.

Sanksi bagi Penumpang yang Melanggar Ketentuan

Bagi pelanggan yang dengan sengaja melakukan perjalanan melebihi relasi sesuai tiket, KAI akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penumpang dikenakan denda sebesar dua kali lipat tarif parsial subclass terendah sesuai kelas pelayanan, yang dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Tidak hanya itu, penumpang yang melanggar akan diturunkan di stasiun terdekat untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lambat 1 x 24 jam.

Apabila penumpang tidak memenuhi kewajiban tersebut atau mengulangi pelanggaran serupa, KAI dapat memberlakukan sanksi lanjutan berupa larangan sementara menggunakan layanan kereta api selama 90 hingga 180 hari.

Mahendro menegaskan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara tegas namun tetap adil.

Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan seluruh pelanggan memperoleh hak pelayanan secara setara.

Langkah Preventif dan Imbauan kepada Pelanggan

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi melalui petugas di stasiun, pengumuman di area pelayanan, serta kanal komunikasi resmi KAI.

Pelanggan juga dianjurkan datang lebih awal ke stasiun agar memiliki waktu yang cukup untuk memeriksa kembali data perjalanan sebelum proses boarding.

KAI mengajak masyarakat untuk menjadikan kebiasaan memeriksa tiket sebagai bagian dari budaya tertib menggunakan transportasi publik.

Dengan demikian, perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, nyaman, dan tepat waktu.

Update Volume Penumpang Daop 8 Surabaya

Berdasarkan data sementara hingga Rabu, 31 Desember pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 40.560 penumpang menggunakan layanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya.

Dari jumlah tersebut, 20.975 penumpang tercatat berangkat dan 19.585 penumpang tiba di berbagai stasiun.

Volume penumpang diproyeksikan masih akan meningkat hingga keberangkatan kereta api terakhir pada malam hari.

Tiga stasiun dengan jumlah penumpang tertinggi hari ini adalah Stasiun Surabaya Gubeng dengan 11.821 penumpang, Stasiun Surabaya Pasarturi sebanyak 10.964 penumpang, serta Stasiun Malang dengan 6.654 penumpang.

Kinerja Angkutan Nataru dan Rute Favorit

Selama periode Angkutan Nataru 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani total 779.373 pelanggan.

Rinciannya, 399.087 pelanggan berangkat dan 380.286 pelanggan tiba di berbagai stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.

Hingga saat ini, penjualan tiket telah mencapai sekitar 88,8 persen dari total kapasitas 449.352 tempat duduk yang disediakan.

Artinya, masih tersedia 50.265 tempat duduk yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api.

Adapun rute favorit pelanggan meliputi tujuan Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Bandung, dan Ketapang. Perjalanan ini didominasi keperluan liburan, silaturahmi, serta mobilitas akhir tahun bersama keluarga.

Sementara itu, kereta api yang paling diminati antara lain KA Argo Semeru, KA Ambarawa Ekspres, KA Jayabaya, KA Probowangi, dan KA Sancaka.

“KAI mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan ketersediaan tiket yang masih ada dan merencanakan perjalanan dengan baik. Kereta api tetap menjadi pilihan transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” pungkas Mahendro.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KAI #Daop 8 Surabaya #Kereta Api