RADARBANYUWANGI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta resmi mengumumkan penyesuaian pola operasi sejumlah Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang mulai berlaku pada 1 Desember 2025.
Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya pemberhentian beberapa perjalanan kereta di Stasiun Jatinegara.
Menurut keterangan Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, terdapat enam kereta kedatangan yang tidak lagi melayani berhenti di Stasiun Jatinegara.
Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kelancaran arus kedatangan kereta.
Enam kereta tersebut meliputi:
- KA Manahan (61B) relasi Solo Balapan – Gambir
- KA Bogowonto (103B) relasi Lempuyangan – Pasar Senen
- KA Gajahwong (105B) relasi Lempuyangan – Pasar Senen
- KA Gunung Jati (119B) relasi Semarang Tawang – Gambir
- KA Cakrabuana (121B) relasi Purwokerto – Gambir
- KA Parahyangan (137B) relasi Bandung – Gambir
KAI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah optimalisasi operasional demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas kereta api.
Selain penghapusan pemberhentian, terdapat pula perubahan pola perhentian untuk beberapa kereta yang berangkat dari wilayah Daop 1 Jakarta.
Salah satu kereta yang mengalami penyesuaian adalah KA Fajar Utama Yogyakarta (110B) relasi Pasar Senen – Yogyakarta.
Sebelum diberlakukannya aturan baru, KA ini berhenti di tiga stasiun awal, yakni Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
Namun mulai 1 Desember 2025, kereta hanya berhenti di Stasiun Bekasi dan Karawang untuk proses naik dan turun penumpang.
Setelahnya, KA akan melanjutkan perjalanan dengan berhenti di Haurgelis, Terisi, Jatibarang, Cirebon, Ciledug, Bumiayu, Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, Wates, dan berakhir di Yogyakarta.
Penyesuaian pola operasi juga berdampak pada waktu tempuh perjalanan.
KAI menginformasikan bahwa terdapat selisih waktu tempuh rata-rata kurang dari 10 menit.
Perubahan ini diklaim tidak memberikan dampak signifikan terhadap jadwal keseluruhan.
KAI menjelaskan bahwa seluruh perubahan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta, mengoptimalkan efisiensi operasional, dan memastikan kelancaran arus kedatangan serta keberangkatan di wilayah Daop 1 Jakarta.
KAI mengimbau seluruh calon penumpang untuk memperbarui rencana perjalanan sesuai jadwal terbaru yang mulai berlaku 1 Desember 2025.
Penumpang juga disarankan selalu memantau informasi terkini melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, serta kanal informasi resmi lainnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi