RADARBANYUWANGI.ID - Bulan Suro, atau dikenal sebagai bulan Muharram dalam kalender Islam, merupakan bulan pertama dalam penanggalan Hijriah.
Dalam budaya Jawa, bulan ini sarat dengan nuansa spiritual dan mistis, terutama pada malam 1 Suro.
Banyak masyarakat Jawa yang meyakini adanya larangan-larangan tertentu yang berkaitan dengan bulan ini, termasuk larangan untuk bepergian jauh.
Namun, bagaimana jika seseorang ingin naik kereta api di bulan Suro? Apakah ada larangan resmi? Mari kita bahas dari dua perspektif, yakni budaya Jawa dan ajaran Islam, serta fakta aturan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Tradisi Jawa dan Larangan Bepergian di Bulan Suro
Dalam masyarakat Jawa, bulan Suro diyakini sebagai waktu yang penuh energi mistis.
Beberapa larangan yang dipercaya masyarakat, antara lain dilarang keluar rumah atau bepergian jauh, terutama pada malam 1 Suro, karena diyakini banyak makhluk halus berkeliaran.
Kemudian, tidak disarankan mengadakan pesta pernikahan, khitanan, atau hajatan lainnya serta tidak membangun atau pindah rumah selama bulan ini.
Masyarakat Jawa juga menjaga kesunyian dan mengikuti ritual tirakatan atau tapa bisu di malam 1 Suro.
Larangan ini bersifat budaya dan diwariskan secara turun-temurun, meskipun tidak memiliki dasar dalam hukum agama.
Pandangan Islam: Bulan Muharram Adalah Bulan Mulia
Berbeda dengan kepercayaan budaya Jawa, Islam memandang bulan Muharram sebagai bulan yang penuh kemuliaan. Tidak ada larangan untuk bepergian, termasuk naik kereta api, selama bulan ini.
Bahkan, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, seperti Puasa Asyura (10 Muharram), bersedekah dan meningkatkan amal saleh, serta memperbaiki hubungan sosial.
Selama tujuan perjalanan baik dan dilakukan dengan niat yang lurus, Islam tidak membatasi umatnya untuk bepergian, termasuk di malam 1 Suro.
Naik Kereta Api di Bulan Suro: Tidak Ada Aturan Khusus
Secara resmi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak menerapkan larangan atau aturan khusus untuk perjalanan selama bulan Suro.
Semua ketentuan perjalanan tetap mengikuti regulasi yang berlaku sepanjang tahun, yaitu penumpang wajib memiliki tiket yang sesuai dengan identitas resmi (KTP/SIM/Paspor). Untuk anak usia 3 tahun ke atas, wajib memiliki tiket sendiri.
Sedangkan untuk penumpang yang tidak turun di stasiun sesuai tiket juga akan dikenakan sanksi.
Dengan kata lain, naik kereta api di bulan Suro tetap diperbolehkan, tanpa pembatasan resmi apa pun dari KAI.
Bepergian naik kereta api saat bulan Suro tidak dilarang secara agama maupun oleh pihak kereta api.
Namun, dalam tradisi Jawa, terdapat larangan-larangan sebagai bentuk kehati-hatian terhadap hal-hal yang dianggap gaib atau penuh risiko.
Bagi Anda yang ingin tetap menghormati budaya tanpa mengorbankan kebutuhan perjalanan, berikut beberapa tipsnya:
- Pilih jadwal perjalanan selain malam 1 Suro.
- Perbanyak doa dan zikir sebelum dan selama perjalanan.
- Pastikan kondisi fisik dan kendaraan aman.
- Komunikasikan rencana perjalanan dengan keluarga, terutama yang masih memegang kuat adat istiadat.
(*)
Editor : Lugas Rumpakaadi