RADARBANYUWANGI.ID - Dalam upaya mendukung akses transportasi publik yang terjangkau dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember resmi memberlakukan tarif khusus kereta api untuk sejumlah rute di wilayah operasionalnya mulai 1 Juni 2025.
Kebijakan tarif ini dapat dinikmati oleh penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI atau langsung di loket stasiun, dengan waktu pembelian minimal dua jam sebelum keberangkatan.
Transportasi Nyaman dengan Harga Lebih Terjangkau
Menurut Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen KAI dalam mendukung mobilitas masyarakat.
“Pemberlakuan tarif khusus ini merupakan komitmen KAI untuk terus hadir mendukung mobilitas masyarakat dengan biaya yang lebih efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan kereta api yang dikenal sebagai moda transportasi aman, nyaman, dan tepat waktu.
Daftar Rute dan Tarif Khusus Kereta Api Daop 9 Jember
Berikut daftar tarif khusus yang berlaku mulai 1 Juni 2025:
Kereta Api Ranggajati
Surabaya Gubeng – Jember
- Eksekutif: Rp160.000
- Ekonomi: Rp130.000
Kereta Api Logawa
- Surabaya Gubeng – Jember: Rp100.000 (Ekonomi)
- Jember – Ketapang: Rp55.000 (Ekonomi)
Kereta Api Wijayakusuma
Surabaya Gubeng – Jember
- Eksekutif: Rp160.000
- Ekonomi: Rp130.000
Jember – Ketapang
- Eksekutif: Rp90.000
- Ekonomi: Rp55.000
Kereta Api Mutiara Timur
Surabaya Pasarturi/Gubeng – Probolinggo
- Eksekutif: Rp55.000
- Ekonomi: Rp45.000
Surabaya – Jember
- Eksekutif: Rp130.000
- Ekonomi: Rp105.000
Jember – Ketapang
- Eksekutif: Rp90.000
- Ekonomi: Rp55.000
Kereta Api Blambangan Ekspres
Surabaya – Probolinggo
- Eksekutif: Rp55.000
- Ekonomi: Rp45.000
Kereta Api Pandalungan
Surabaya – Probolinggo
- Eksekutif: Rp55.000
Kereta Api Ijen Ekspres
Jember – Ketapang
- Eksekutif: Rp90.000
- Ekonomi: Rp55.000
Mendorong Mobilitas dan Pemulihan Ekonomi Daerah
Cahyo juga menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi KAI dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah, khususnya di kawasan Tapal Kuda dan sekitarnya.
“Dengan adanya tarif ini, masyarakat dari berbagai kalangan dapat lebih mudah bepergian antarkota tanpa terbebani ongkos tinggi,” jelasnya.
PT KAI berharap program ini dapat menjadi solusi transportasi masyarakat yang hemat biaya namun tetap berkualitas.
Baca Juga: Syarat Lengkap Daftar SMA-SMK, Aturan Main Terbaru SPMB 2025
Syarat Pembelian Tiket Tarif Khusus
- Hanya berlaku untuk pembelian melalui Access by KAI atau loket stasiun.
- Pembelian bisa dilakukan mulai 2 jam sebelum keberangkatan.
(*)
Editor : Lugas Rumpakaadi