RadarBanyuwangi.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (30/4), menyebut bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan misi MRT Jakarta dalam menciptakan mobilitas berkelanjutan, mengurangi tingkat kemacetan, serta mendukung perbaikan kualitas udara di ibu kota.
Transportasi Publik Sebagai Solusi Mobilitas Ramah Lingkungan
Tuhiyat menyampaikan bahwa sebagai operator moda transportasi massal, MRT Jakarta berkomitmen menghadirkan layanan terbaik demi kenyamanan dan kemudahan para pengguna, termasuk kalangan ASN.
Ia juga mendorong seluruh karyawan PT MRT Jakarta untuk turut serta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan tersebut.
“Kami optimis kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota dengan mobilitas hijau dan lebih efisien,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2024, jumlah rata-rata pengguna MRT Jakarta tercatat mencapai 111.534 orang per hari, mencerminkan peran penting transportasi massal dalam mendukung aktivitas harian masyarakat urban.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025: Komitmen terhadap Mobilitas Hijau
Berdasarkan Ingub Nomor 6 Tahun 2025, mulai 30 April 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu untuk keperluan berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja.
Kebijakan ini bertujuan memberikan contoh konkret kepada masyarakat dalam mendukung program pengurangan emisi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan.
Adapun moda transportasi umum yang direkomendasikan antara lain:
- Transjakarta
- MRT Jakarta (Moda Raya Terpadu)
- LRT Jakarta dan LRT Jabodebek
- KRL Jabodetabek (Commuter Line)
- Kereta Bandara (Railink)
- Bus/angkot reguler
- Kapal dan angkutan antar-jemput karyawan
Pengecualian hanya berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, dalam kondisi hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas khusus.
Baca Juga: Kenali Bintik Hitam pada Belimbing Manis Penyebab dan Cara Mengatasinya
MRT Jakarta Siap Berperan dalam Transformasi Perilaku Mobilitas
Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, PT MRT Jakarta berharap dapat menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mengubah perilaku mobilitas masyarakat ke arah yang lebih berkelanjutan.
Selain memperluas jangkauan layanan, MRT Jakarta juga berupaya meningkatkan integrasi antar moda transportasi dan memperkuat konektivitas di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kebijakan ini merupakan langkah progresif menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan modern. Kami siap mendukungnya,” pungkas Tuhiyat. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi