RadarBanyuwangi.id - Dalam upaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman sekaligus menjaga kebersihan lingkungan sekitar lintasan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyelenggarakan kegiatan Bersih Lintas dengan melakukan sterilisasi di sepanjang rel dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam meminimalisir potensi gangguan keselamatan kereta api dengan menciptakan lingkungan perkeretaapian yang bersih, aman, dan tertib.
“Kami melaksanakan kerja bakti gotong royong di sepanjang jalur rel. Petugas membersihkan sampah dan puing yang dapat mengganggu infrastruktur serta menimbulkan potensi bahaya,” ujar Luqman.
Dampak Buruk Sampah di Jalur Kereta Api
Menurutnya, keberadaan sampah dan material asing di jalur kereta dapat berdampak serius. Di antaranya adalah:
- Membuat jalur rel menjadi becek dan tidak stabil,
- Menyumbat saluran air yang menyebabkan banjir,
- Menurunkan Track Quality Index (TQI),
- Mengganggu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),
- Serta meningkatkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan serta menutup perlintasan liar yang berpotensi membahayakan.
Hukum Tegas: Denda dan Sanksi Menanti Pelanggar
Luqman juga mengingatkan bahwa terdapat regulasi tegas yang melarang aktivitas membahayakan di sekitar jalur kereta api.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:
- Pasal 178: Melarang pembangunan atau peletakan barang yang mengganggu jalur KA. Sanksi: Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.
- Pasal 179: Melarang kegiatan yang menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Sanksi: Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta.
Tidak hanya itu, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan, terutama di infrastruktur vital seperti jalur KA.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga lingkungan perlintasan dari sampah maupun aktivitas berbahaya lainnya,” tegas Luqman. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi