Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Siapa Berhak Memiliki Pulau Merah Banyuwangi?

Lugas Rumpakaadi • Minggu, 20 April 2025 | 12:00 WIB
SUNSET: Suasana senja di kawasan Pantai Pulau Merah di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (Dok. Radar Banyuwangi)
SUNSET: Suasana senja di kawasan Pantai Pulau Merah di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (Dok. Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID - Dengan wilayah yang mencakup beberapa pulau, Kabupaten Banyuwangi rupanya berwenang penuh atas wilayah laut dari ujung terlur pulau tersebut hingga jarak 12 mil.

Banyuwangi merupakan wilayah administratif yang terletak di ujung timur Pulau Jawa dan dikenal memiliki sejumlah pulau kecil di wilayah pesisirnya. Baik yang berada di Laut Jawa maupun di Selat Bali.

Pengelolaan dan penetapan status hukum atas pulau-pulau tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk dalam hal pengelolaan wilayah laut.

Dalam konteks ini: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki kewenangan administratif atas wilayah laut hingga 12 mil laut dari garis pantai dalam batasan kewenangan provinsi.

Penetapan dan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada dalam wilayah administratif Banyuwangi menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur sesuai porsi kewenangannya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menjadi landasan utama dalam mengatur pengelolaan pulau-pulau kecil.

Tidak terkecuali pulau-pulau yang berada di Banyuwangi. Ketentuan pentingnya antara lain:

Definisi Pulau Kecil adalah Pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi beserta ekosistemnya.

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah wajib menetapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pengelolaan berkelanjutan.

Untuk masalah perlindungan pulau, pulau-pulau yang tidak berpenghuni tetap memiliki perlindungan hukum dan dapat digunakan untuk kepentingan konservasi, pariwisata, atau pertahanan keamanan.

Sedangkan aturan lain ada juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2005 tentang Penetapan Nama Rupabumi.

Peraturan ini menjadi dasar dalam penamaan dan pencatatan pulau-pulau di Indonesia, termasuk di Banyuwangi, dalam Sistem Informasi Geospasial Nasional.

Penamaan pulau diatur agar sesuai dengan prinsip satu nama, satu lokasi (one map policy).

Dalam pelaksanaannya, Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan bahwa pulau-pulau di Banyuwangi telah terdaftar secara sah dan memiliki koordinat serta data identitas yang valid.

Sementara itu, Pemkab Banyuwangi juga boleh mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan ruang wilayah pesisir dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Meski demikian, perda tersebut harus mengacu pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur, yang disusun berdasar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir. (gas/bay)

Editor : Ali Sodiqin
#pulau #kewenangan #pengelola #kewajiban #wisata #pulau merah #pemerintah pusat #hak #administratif