RadarBanyuwangi.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupaya meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan transportasi publik, khususnya kereta api, melalui implementasi kebijakan pemberian potongan harga atau diskon tiket.
Langkah ini sekaligus merupakan wujud apresiasi KAI terhadap kelompok masyarakat dengan kriteria tertentu.
Berdasarkan keterangan resmi KAI yang dirilis pada Kamis (30/5/2024), terdapat tujuh kategori penumpang yang berhak memperoleh diskon tiket kereta api untuk berbagai kelas layanan komersial.
Penumpang Lansia: Diskon 20%
Kelompok pertama adalah penumpang lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan.
KAI memberikan diskon sebesar 20% untuk pembelian tiket kereta api komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif bagi kelompok ini.
Veteran: Diskon Mulai 30% Hingga 50%
Selanjutnya, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) juga mendapatkan fasilitas diskon tiket kereta api komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif.
Besaran diskon yang diberikan adalah 50% untuk perjalanan pada hari Selasa hingga Kamis.
Namun, perlu diperhatikan bahwa penawaran ini tidak berlaku pada hari besar atau hari libur nasional, serta periode ramai yang ditetapkan oleh KAI.
Untuk perjalanan pada hari Jumat hingga Senin, hari besar atau hari libur nasional, serta periode ramai, anggota LVRI tetap mendapatkan diskon sebesar 30%.
Anggota TNI/Polri: Diskon Mulai 25% Hingga 50%
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif, termasuk siswa pendidikan TNI/Polri, berhak atas diskon sebesar 25% untuk tiket kereta api komersial kelas eksekutif.
Selain itu, KAI juga menawarkan potongan harga tiket hingga 50% untuk perjalanan menggunakan kereta api komersial kelas ekonomi dan bisnis bagi kelompok ini.
Fasilitas diskon ini tidak berlaku untuk keluarga anggota TNI/Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.
Wartawan: Diskon 20%
Kalangan wartawan juga termasuk dalam daftar kelompok penumpang yang mendapatkan diskon dari KAI.
Besaran diskon yang diberikan kepada wartawan adalah 20% untuk perjalanan menggunakan kereta api komersial kelas ekonomi dan bisnis.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wartawan wajib menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan yang masih berlaku saat melakukan pembelian tiket.
Civitas Akademi dan Alumni Kampus Negeri: Diskon 10%
KAI juga memberikan apresiasi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja di sejumlah perguruan tinggi melalui diskon tiket sebesar 10%.
Daftar perguruan tinggi yang termasuk dalam program ini adalah: Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Semarang (USM).
Selain itu, anggota ikatan alumni dari beberapa perguruan tinggi juga berhak atas diskon tiket sebesar 10%.
Daftar ikatan alumni yang termasuk dalam program ini adalah: UNS, UI, UGM, ITB, ITS, UNY, Unair, Unsoed, Undip, Unnes, Universitas Negeri Malang (UM), Politeknik Negeri Bandung (POLBAN), dan Universitas Brawijaya (UB).
Penyandang Disabilitas: Diskon 20%
Penumpang penyandang disabilitas (difabel) mendapatkan diskon tiket kereta api sebesar 20% untuk perjalanan menggunakan kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Keluarga Pegawai KAI: Diskon 50%
Terakhir, keluarga pegawai KAI (orang tua, mertua, istri, suami, atau anak) berhak atas reduksi tarif sebesar 50% dengan memenuhi persyaratan kepemilikan kartu bukti keluarga dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Batch Satu Untuk Tanggal 2 Mei Masih Ada Sisa, Segera Lakukan Pendaftaran
Cara Pemesanan Tiket Reduksi
Bagi tujuh kelompok penumpang yang ingin memanfaatkan fasilitas diskon tiket kereta api ini, KAI telah menetapkan mekanisme pembelian sebagai berikut:
- Pembelian tiket harus dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
- Saat melakukan pembelian, penumpang wajib memasukkan nomor reduksi yang telah didaftarkan sebelumnya melalui loket, customer service, atau lokasi lain yang telah bekerja sama dengan KAI dan instansi terkait.
- Khusus untuk mendapatkan fasilitas reduksi bagi penumpang difabel, calon penumpang wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat dua hari sebelum jadwal keberangkatan kereta api (H-2). Registrasi reduksi penumpang difabel juga memerlukan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
PT KAI berharap semakin banyak masyarakat yang memilih kereta api sebagai moda transportasi pilihan, sekaligus memberikan apresiasi kepada kelompok-kelompok tertentu yang telah berkontribusi bagi bangsa dan negara, serta memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi