Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aturan dan Larangan Bagi Wisatawan Asing saat Berwisata ke Bali, Ada Ketentuan Sanksi untuk Pelanggarnya

Niklaas Andries • Senin, 7 April 2025 | 15:34 WIB

LARANG DAN KEWAJIBAN: Wisatawan asing wajib mengetahui aturan kunjungan ke Bali
LARANG DAN KEWAJIBAN: Wisatawan asing wajib mengetahui aturan kunjungan ke Bali
Radarbanyuwangi.id –  Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025. Lewat ketentuan tersebut, setiap wisatawan asing dibebani membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Besarannya mencapai Rp 150 ribu per orang. Wisman juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dan larangan yang ditentukan selama selama berwisata di Bali.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka terancam tidak mendapatkan layanan.

Bahkan wisman terancam tidak bisa masuk ke Daya Tarik Wisata (DTW) atau objek wisata yang di Bali. Selain itu sanksi bakal menanti.

Berikut ini bentuk kewajiban dan larangan yang wajib dipatuhi oleh wisatawan asing selama berwisata di Bali menurut SE Nomor 7 Tahun 2025.

Larangan bagi Wisatawan Asing:

1. Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.

2. Memanjat pohon sakral.

3. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.

4. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.

5. Menggunakan plastik sekali pakai.

6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.

7. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.

Kewajiban bagi wisatawan asing:

1. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.

2. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.

3. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

4. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.

5. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.

6. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.

7. Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.

8. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.

9. Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.

10. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.

11. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.

12. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata. (*)

Editor : Niklaas Andries
#Surat Edaran (SE) #wayan koster #DTW #bali #gubernur bali #Bank Indonesia #pwa #daya tarik wisata #wisatawan asing #obyek wisata #pungutan wisatawan asing