Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Wisatawan Asing Dikenai Pungutan Rp 150 Ribu per Orang saat Wisata ke Bali, Ini Dasar Ketentuan Penarikannya

Niklaas Andries • Senin, 7 April 2025 | 14:22 WIB

RAWAN MACET: Wisatawan diprediksi akan menyerbu Pulau Bali dalam liburan lebaran 2024 kali ini
RAWAN MACET: Wisatawan diprediksi akan menyerbu Pulau Bali dalam liburan lebaran 2024 kali ini
Radarbanyuwangi.id – Wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Pulau Bali wajib mengetahui aturan terbaru.

Lewat surat edaran Nomor 07 Tahun 2025. Gubernur Bali  Wayan Koster membebani wisatawan asing untuk membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Besarannya mencapai Rp 150 ribu per orang. Selain itu wisman juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dan larangan yang ditentukan selama selama berwisata di Bali.

“Pembayaran bisa dilakukan secara elektronik sebelum keberangkatan atau selama di Bali melalui situs https://lovebali.baliprov.go.id/,” ujar Koster.

Disebutnnya, jika wisman tidak membayar ketentuan tersebut, maka terancam tidak mendapatkan layanan.

Bukan itu saja wisman terancam tidak bisa masuk ke Daya Tarik Wisata (DTW) atau objek wisata yang di Bali. 

Sanksi tersebut akan ditegakkan oleh stakeholder pariwisata yang bekerja sama dengan Pemprov Bali.

Disebutkannya pendapatan dari PWA atau tourist levy telah menyumbang sekitar Rp 318 miliar atau 32 persen dari target. 

Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pelestarian budaya, pengelolaan sampah, hingga pembangunan infrastruktur di desa adat.

Mulai tahun 2026, Pemprov akan mengalokasikan PWA secara khusus untuk desa adat.

Termasuk penambahan dana desa adat dan subak masing-masing Rp 50 juta. Sehingga total bantuan untuk desa adat akan mencapai Rp 350 juta.

“Dengan perda yang sedang kami susun, hasil pungutan ini akan sepenuhnya digunakan untuk mendukung desa adat. Semua terarah dan jelas,” tegas Koster.

Surat edaran ini juga mengatur perilaku wisman agar menghormati adat dan budaya lokal.

Mulai dari mengenakan pakaian yang sopan saat berkunjung ke pura dan tempat suci, berperilaku santun di tempat umum, hingga tidak melanggar norma adat saat mengikuti upacara keagamaan.

“Bali harus menjadi destinasi pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Kami tertibkan semua penyelenggaraan pariwisata agar sesuai dengan spirit kearifan lokal,” imbuh Koster.

Bagi wisatawan yang melanggar ketentuan ini, pemerintah siap menindak secara tegas. Mulai sanksi administratif hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#Pemprov Bali #wisatawan mancanegara #pulau bali #surat edaran #DTW #wisatawan #Obyek Wisata Air #gubernur bali #asing #pwa #tourist levy #daya tarik wisata #pungutan wisatawan asing