RadarBanyuwangi.id – Wisata rintisan Bobocabin yang terletak di lereng Ijen, Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi, berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani.
Kawasan lindung memiliki fungsi vital untuk melindungi lingkungan, seperti hutan lindung, daerah resapan air, atau zona konservasi. Membangun di kawasan ini dapat merusak ekosistem dan mengganggu kelestarian alam.
Mengacu regulasi, di hutan lindung tidak boleh didirikan bangunan secara permanen. Hal ini dilakukan untuk melindungi ekosistem, flora, dan fauna yang ada di dalamnya.
Lokasi Bobocabin tersebut berada di Petak 1d-2 RPH Licin, BKPH Licin, KPH Banyuwangi Barat, masuk Desa Tamansari.
Setelah Bobocabin Ijen beroperasi, Perhutani KPH Banyuwangi Barat langsung melakukan monitoring evaluasi (monev).
Semua kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pengembangan wisata rintisan Bobocabin Kawah Ijen yang dilakukan oleh PT Bobobox Mitra Terpadu tetap diawasi.
Kegiatan wisata Bobocabin Ijen telah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pengembangan Wisata Rintisan Bobocabin Kawah Ijen di KPH Banyuwangi Barat antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dengan PT Bobobox Mitra Terpadu.
Para pihak secara bersama-sama melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian ini setiap satu tahun sekali atau selambat-lambatnya enam bulan sebelum perjanjian berakhir.
Banyak hal yang harus dimonev. Di antaranya harus sesuai objek, lokasi dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, larangan-larangan, termasuk pembangunan sarana dan prasarana harus sesuai dengan master plan.
”Kami juga meminta pengelola Bobocabin segera melaporkan mitigasi bencana sebagaimana permintaan BPBD Pemkab Banyuwangi,” ujar Administratur Perhutani Banyuwangi Barat Muchlisin.
Perhutani, kata Muchlisin, sangat mendukung upaya Pemkab Banyuwangi melakukan mitigasi bencana di kawasan hulu.
Mitigasi bencana perlu disusun untuk menghindari adanya korban bencana alam. ”Tujuan kita sama yaitu meningkatkan kunjungan wisatawan ke Banyuwangi,” ujar Muchisin.
Lebih lanjut Muchlisin menjelaskan, PKS kawasan hutan dengan tanah hak milik memang berbeda.
Untuk pemanfaatan kawasan hutan jika diperlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan sulit terbitnya karena salah satu syaratnya adalah sertifikat hak milik. Sedangkan kawasan hutan berbeda dengan tanah hak milik.
”Kawasan hutan diatur tersendiri dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan tentang pemanfaatan kawasan hutan sebagai dasar kerja sama ini diatur dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Di sinilah pentingnya monev,” jelasnya.
Dalam PKS yang baru nanti, pemanfaatan lahan kawasan hutan ada beberapa persyaratan yang akan diperbarui. Bahkan, akan lebih detail.
Muchlisin menambahkan, jika hasil monev nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka Bobocabin Ijen tidak diizinkan beroperasi atau akan dilakukan penutupan sementara.
”Kami yakin pihak Bobobox sangat memahami aturan, mereka akan melengkapi semua persyaratan yang ditentukan. Bobocabin bukan hanya di Ijen, sejumlah daerah juga sudah ada,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengembangan wisata rintisan Bobocabin yang dilakukan oleh PT Bobobox Mitra Terpadu di area Paltuding diduga belum mengantongi izin dari Pemkab Banyuwangi, termasuk menyerahkan mitigasi bencana.
Lokasi Bobocabin berada di Petak 1d-2 RPH Licin, BKPH Licin, KPH Banyuwangi Barat, masuk Desa Tamansari.
Pemkab lewat Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada pihak Bobocabin karena dalam setiap pendirian bangunan harus mengantongi izin. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin