RadarBanyuwangi.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember menegaskan bahwa aturan perjalanan kereta api tidak mengalami perubahan meskipun virus Human Metapneumovirus (HMPV) telah terdeteksi di Indonesia.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan pemerintah belum memberlakukan aturan baru terkait perjalanan kereta api.
"Protokol yang berlaku tetap sama. Penumpang hanya perlu menunjukkan tiket sesuai identitas tanpa keharusan membawa hasil tes COVID-19, sertifikat vaksin, atau memakai masker," jelas Cahyo.
Namun, ia menyarankan agar penumpang yang merasa kurang sehat menggunakan masker dan memeriksakan kondisi kesehatan sebelum bepergian.
Selama perjalanan, penumpang yang merasa tidak sehat dapat langsung menghubungi petugas untuk diarahkan ke pos kesehatan.
KAI Daop 9 Jember menyediakan pos kesehatan di tiga stasiun utama, yaitu Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, dan Stasiun Ketapang. Klinik Mediska di sekitar stasiun juga siap memberikan layanan medis.
Sebagai upaya menjaga kebersihan, KAI melakukan pencucian eksterior dan interior kereta dengan bahan disinfektan sebelum operasional.
Setelah perjalanan, fumigasi dilakukan untuk memastikan kebersihan dan kenyamanan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menyediakan transportasi yang aman dan sehat.
Cahyo menegaskan bahwa KAI siap mendukung kebijakan pemerintah jika ada aturan baru terkait HMPV.
"Kami terus memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penumpang, serta mematuhi arahan pemerintah," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena KAI memastikan perjalanan kereta api tetap terjaga dan aman. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi