RadarBanyuwangi.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan pelanggan untuk mematuhi aturan batas bagasi saat bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru 2025. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan semua penumpang.
Franoto Wibowo, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, menyampaikan bahwa setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kg dan volume tidak lebih dari 100 dm kubik. Dimensi barang juga dibatasi hingga 70 x 48 x 30 cm, dengan jumlah maksimal empat koli.
“Jika barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, penumpang akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan. Biayanya Rp 10.000 per kg untuk kelas Eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas Bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas Ekonomi,” jelas Franoto, Minggu (29/12).
Franoto juga menekankan bahwa barang dengan volume lebih dari 200 dm kubik atau berukuran lebih besar dari 70 x 48 x 60 cm tidak diizinkan masuk kabin kereta.
Barang bawaan yang memenuhi syarat dapat ditempatkan di rak bagasi atas atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lain.
“Mematuhi aturan bagasi adalah bentuk tanggung jawab pelanggan untuk membantu kami menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman. Aturan ini penting, terutama saat libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya.
PT KAI juga mengimbau penumpang yang menghadapi kendala selama perjalanan untuk segera melapor ke petugas kondektur. Informasi kontak petugas tersedia di dinding kereta.
“Jaga fasilitas, patuhi aturan, dan hormati sesama penumpang. Dengan kerjasama yang baik, perjalanan kereta api akan menjadi pengalaman menyenangkan yang tak terlupakan,” pungkas Franoto. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi