Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kabar Gembira, Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen, Liburan Tetap Hemat

Lugas Rumpakaadi • Senin, 30 Desember 2024 | 17:24 WIB
KAI melakukan perbaikan prasarana untuk mendukung peningkatan waktu tempuh dan ketepatan waktu perjalanan kereta api.
KAI melakukan perbaikan prasarana untuk mendukung peningkatan waktu tempuh dan ketepatan waktu perjalanan kereta api.

RadarBanyuwangi.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa tiket kereta api tidak akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, meskipun tarif pajak tersebut telah naik secara nasional.

Kebijakan ini bertujuan menjaga aksesibilitas masyarakat terhadap moda transportasi kereta api yang terjangkau.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, menyampaikan bahwa kebijakan bebas PPN ini merupakan upaya KAI untuk tetap memberikan layanan yang hemat di tengah kenaikan pajak.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tetap bebas dari tambahan pajak ini sehingga perjalanan lebih ekonomis,” jelasnya, Minggu (29/12).

Selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025, kereta api tetap menjadi favorit masyarakat. KAI Daop 1 Jakarta mencatat lonjakan signifikan dengan lebih dari 645 ribu penumpang yang diberangkatkan sejak 19 hingga 28 Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 537.191 penumpang memanfaatkan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), sementara 72.704 menggunakan Kereta Api Lokal.

Dengan total ketersediaan kursi mencapai 296.369, penumpang masih memiliki peluang untuk mendapatkan tiket.

“Ketersediaan kursi bersifat dinamis, jadi pelanggan yang belum mendapatkan tiket disarankan rutin memeriksa sistem kami,” imbuh Ixfan. (*)

 

Editor : Lugas Rumpakaadi
#daop 1 jakarta #tiket #KAI #ppn #12 persen #Kereta Api