RadarBanyuwangi.id - Seorang penggemar kereta api atau railfans, berinisial GGR, harus menerima sanksi berat setelah tertangkap nekat naik KA 135 Bogowonto tanpa tiket.
Insiden yang terjadi di Stasiun Cirebon Prujakan ini berujung pada penurunan paksa GGR oleh petugas kereta. Aksi tidak bertanggung jawabnya mengungkap modus baru penyalahgunaan aplikasi tiket online.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan penumpang asal Stasiun Kroya tersebut.
Dalam situasi padat di stasiun, GGR memanfaatkan peluang untuk melewati pemeriksaan tiket tanpa mencetak boarding pass. Namun, aksinya terhenti ketika kondektur mencurigai keberadaannya di dalam KA Bogowonto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa ia tidak memiliki tiket sah untuk perjalanan tersebut. Ia langsung diamankan oleh petugas keamanan kereta di Stasiun Pasar Senen untuk proses lebih lanjut,” jelas Krisbiyantoro.
Tindakan tersebut tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lainnya.
Sebagai bentuk konsekuensi, PT KAI memberikan sanksi tegas kepada GGR. Ia dilarang menggunakan layanan kereta api selama 180 hari atau enam bulan ke depan.
“KAI sangat menjunjung tinggi integritas dan kenyamanan pelanggan. Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini tidak akan ditoleransi. Selain diturunkan dari kereta, penumpang tersebut juga masuk dalam daftar hitam selama 180 hari,” tegas Krisbiyantoro. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi