Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Berlaku Mulai 1 Juni, PT KAI Terapkan Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Uang Pembatalan Langsung Cair Seminggu

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 29 Mei 2024 | 22:57 WIB
Loket Ticket Box di Stasiun Bandung.
Loket Ticket Box di Stasiun Bandung.

RadarBanyuwangi.id – Membatalkan tiket kereta api kerap menjadi suatu hal yang membosankan, karena membutuhkan waktu lama.

Tak sedikit yang kadang memilih menjual kembali ke orang lain, meskipun hal itu tidak diizinkan karena nama dan nomor identitas di tiket harus sesuai dengan penumpang.

Namun, mulai 1 Juni 2024 mendatang, pembatalan tiket kereta api akan jauh lebih cepat dan mudah dibandingkan sebelumnya.

Melalui akun media sosial resminya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan, proses pembatalan tiket hanya butuh waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal pembatalan.

Sebelumnya, proses pembatalan tiket membutuhkan waktu hingga 30 hari hingga uang pengembalian diterima oleh penumpang yang membatalkan perjalanan kereta api.

Tidak hanya itu, skema pengembalian bea tiket yang dibatalkan juga akan dilakukan melalui transfer bank atau dompet elektronik (e-wallet).

Khusus tiket kereta api lokal yang dikelola oleh PT KAI, pengembalian bea tiket masih dilakukan dengan skema tunai pada hari ketujuh setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, untuk penumpang yang membatalkan perjalanannya bisa memilih skema tunai atau transfer di seluruh perjalanan kereta api baik itu jarak jauh maupun lokal.

Proses pembatalan tiket, bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box, atau loket stasiun yang ditetapkan.

Berikut daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api jarak jauh.

Daop 1 Jakarta

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Jakarta Kota
  4. Stasiun Bekasi
  5. Stasiun Bogor Paledang
  6. Stasiun Cikampek
  7. Stasiun Cikarang
  8. Stasiun Sukabumi

Daop 2 Bandung

  1. Stasiun Bandung
  2. Stasiun Kiaracondong
  3. Stasiun Purwakarta
  4. Stasiun Tasikmalaya
  5. Stasiun Banjar

Daop 3 Cirebon

  1. Stasiun Cirebon
  2. Stasiun Cirebon Prujakan
  3. Stasiun Jatibarang
  4. Stasiun Brebes

Daop 4 Semarang

  1. Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng
  2. Stasiun Semarang Poncol
  3. Stasiun Tegal
  4. Stasiun Pekalongan
  5. Stasiun Cepu

Daop 5 Purwokerto

  1. Stasiun Purwokerto
  2. Stasiun Kutoarjo
  3. Stasiun Kroya
  4. Stasiun Cilacap

Daop 6 Yogyakarta

  1. Stasiun Yogyakarta
  2. Stasiun Lempuyangan
  3. Stasiun Solo Balapan

Daop 7 Madiun

  1. Stasiun Madiun
  2. Stasiun Jombang
  3. Stasiun Kediri
  4. Stasiun Kertosono
  5. Stasiun Blitar

Daop 8 Surabaya

  1. Stasiun Surabaya Pasarturi
  2. Stasiun Surabaya Gubeng (stasiun baru sisi timur)
  3. Stasiun Malang
  4. Stasiun Sidoarjo
  5. Stasiun Mojokerto
  6. Stasiun Bojonegoro

Daop 9 Jember

  1. Stasiun Jember
  2. Stasiun Ketapang
  3. Stasiun Kalibaru
  4. Stasiun Probolinggo
  5. Stasiun Pasuruan

Divre 1 Medan

  1. Stasiun Medan
  2. Stasiun Kisaran
  3. Stasiun Rantauprapat
  4. Stasiun Siantar
  5. Stasiun Tanjung Balai
  6. Stasiun Tebingtinggi

Divre 2 Padang

  1. Stasiun Padang

Divre 3 Palembang

  1. Stasiun Kertapati
  2. Stasiun Lubuklinggau
  3. Stasiun Prabumulih

Divre 4 Tanjungkarang

  1. Stasiun Tanjungkarang
  2. Stasiun Kotabumi
  3. Stasiun Baturaja

(*)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#pembatalan #tiket #pt kai #Kereta Api