Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Informasi Terbaru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tahun 2024, Cek Jadwal Kapal Ferry dan Harga Tiketnya

Salis Ali Muhyidin • Minggu, 31 Maret 2024 | 17:35 WIB

gapasdap-minta-rute-ketapanglembar-dipertahankan
gapasdap-minta-rute-ketapanglembar-dipertahankan
Radarbanyuwangi.id – Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi merupakan akses menuju ke Pulau Bali. Rute penyeberangan di pelabuhan ini terhubung dengan Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, Bali. Penyeberangan dilayani dengan moda tranportasi jenis kapal ferry.

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk termasuk rute penyeberangan pendek. Untuk menyeberangi Selat Bali, pengguna kapal ferry cukup membutuhkan waktu lebih kurang 60 menit saja.

Dari aplikasi Ferizy ASDP, penyeberangan di kedua pelabuhan tersebut dilayani oleh kapal ferry yang beroperasi selama 24 jam setiap harinya. Untuk tiket penyeberangan. Ada dua ketegori yakni penumpang tanpa kendaraan dan penumpang dengan kendaraan.

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk  berdasarkan aplikasi Ferizy, besarannya adalah sebagai berikut :

Tarif Penyeberangan Penumpang Tanpa Kendaraan

Bayi (0-2 tahun)          : Rp 1.600

Anak                            : Rp10.600

Dewasa                        : Rp10.600

Lansia                          : Rp10.600

Tarif Penyeberangan Penumpang Dengan Kendaraan

Golongan I (Sepeda): Rp11.000

Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp31.600

Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 45.000

Golongan IV A (Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter/sedan, jip, minibus): Rp213.400

Golongan IV B (Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter/bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Rp182.400

Golongan V A (Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp420.400

Golongan V B (Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter):  Rp309.500

Golongan VI A (Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp637.800

Golongan VI B (Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp511.100

Golongan VII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter): Rp630.300

Golongan VIII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter): Rp888.300

Golongan IX (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter): Rp1.229.600 (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#Pelabuhan Gilimanuk #tiket penyeberangan #jembrana #kapal ferry #pulau bali #pelabuhan ketapang #bali #ketapang-gilimanuk #24 jam #kendaraan #aplikasi ferizy #penumpang