Pelabuhan Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk termasuk rute penyeberangan pendek. Untuk menyeberangi Selat Bali, pengguna kapal ferry cukup membutuhkan waktu lebih kurang 60 menit saja.
Dari aplikasi Ferizy ASDP, penyeberangan di kedua pelabuhan tersebut dilayani oleh kapal ferry yang beroperasi selama 24 jam setiap harinya. Untuk tiket penyeberangan. Ada dua ketegori yakni penumpang tanpa kendaraan dan penumpang dengan kendaraan.
Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk berdasarkan aplikasi Ferizy, besarannya adalah sebagai berikut :
Tarif Penyeberangan Penumpang Tanpa Kendaraan
Bayi (0-2 tahun) : Rp 1.600
Anak : Rp10.600
Dewasa : Rp10.600
Lansia : Rp10.600
Tarif Penyeberangan Penumpang Dengan Kendaraan
Golongan I (Sepeda): Rp11.000
Golongan II (Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp31.600
Golongan III (Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 45.000
Golongan IV A (Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter/sedan, jip, minibus): Rp213.400
Golongan IV B (Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter/bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Rp182.400
Golongan V A (Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp420.400
Golongan V B (Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter): Rp309.500
Golongan VI A (Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp637.800
Golongan VI B (Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter): Rp511.100
Golongan VII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter): Rp630.300
Golongan VIII (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter): Rp888.300
Golongan IX (Truk/tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter): Rp1.229.600 (*)
Editor : Niklaas Andries